Ilustrasi - rambu perlintasan kereta api (Sumber foto: http://bappeda.jatimprov.go.id)
Pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan rambu pada perlintasan kereta api di Jawa Timur dalam 3 tahun terakhir disinyalir merugikan keuangan negara, kuat dugaan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah tidak diindahkan dalam penyerapan APBD melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Pagu anggaran senilai Rp. 13.833.320.000 (tiga belas milliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang dialokasikan untuk pemasangan rambu pada perlintasan kereta api Daerah Operasi VII - Madiun (MN) • VIII - Surabaya (SB) • IX - Jember (JR) Tahun Anggaran 2013 – 2015 dinilai tidak efektif dikarenakan beberapa faktor yang berhasil dihimpun oleh kompasianer dari berbagai sumber, di antaranya yaitu:
- Pelaksanaan pekerjaan pemasangan rambu pada perlintasan kereta api di Jawa Timur dan pengawasannya terkesan asal jadi sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dari segi cara pemasangan, spesifikasi maupun umur teknis, dapat dilihat dari kualitas hasil pekerjaan.
Sumber Gambar: Dok. Pribadi
- Dari segi administrasi, pelelangan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan rambu pada perlintasan kereta api di Jawa Timur diduga sudah direkayasa, hal ini dapat dilihat dari pemenang tender yang sama selama 2 tahun berturut-turut, yaitu CV. Anugrah Jaya (2013-2014), Yan Marka (2014-2015) dan CV. Panju Jaya (2014-2015).
- Rambu tanpa stiker perlengkapan jalan (logo perhubungan dan sumber pendanaan) yang jelas-jelas merupakan salah satu persyaratan utama sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan.
- Pemborosan anggaran dalam pembuatan rambu dengan fungsi yang sama pada tempat yang sama dalam tiga tahun terakhir, sementara tidak dipeliharanya rambu yang telah ada.
- Dugaan penipuan publik dalam penulisan sumber pendanaan yang tidak benar, menurut informasi yang berhasil dihimpun kompasianer dari masyarakat setempat, beberapa rambu yang diketahui pemasangannya dilakukan pada tahun 2014 bertuliskan APBD tahun 2013 atau APBD tahun 2011.
Mohammad Waziruddin, ST, MM selaku Kepala Seksi LLASDP Bidang Perkeretaapian dan LLASDP ketika ingin dikonfirmasi mengenai hal ini tidak merespon pesan singkat dari kompasianer, begitupun juga Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MTÂ selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H