ALERTA! INDONESIA TERMASUK NEGARA DEMOKRASI ATAU NEGARA DEMOCRAZY? RAPATKAN BARISAN UNTUK MENYAMBUT PEMILU 2024 TANPA ADANYA INTERVENSI TERHADAP RAKYAT!
Negara demokrasi adalah negara yang membentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isu mengnai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia.Â
Demokrasi bukanlah hanya sebatas hak sipil dan politik rakyat, namun dalam perkembangannya demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial budaya dari rakyatnya.Â
Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tergaknya hak asasi manusia.
Sebuah negara yang menjunjung demokrasi seperti Indonesia tentunnya memiliiki sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Meski konsep demokrasi selalu diartikan bahwa kekuasaan berada pada rakyat, namun tidak berarti bahwa rakyat secara sadar dan bertanggung-jawab dapat menentukan apa yang terbaik bagi mereka pada setiap periode kekuasaan. Plato yang hidup sebelum masehi mengatakan bahwa sistem demokrasi justru yang paling buruk di antara sistem pemerintah lainnya.Â
Dan di abad modern saat ini banyak keburukan itu diperlihatkan pada setiap periode pemilihan umum, khususnya di negara Indonesia. Ini dikarenakan masyarakat dalam tingkatan pengetahuan dan statusnya, mereka dipaksa unttuk menentukan pilihan mereka bukan karena kemampuan untuk menganalisis kebutuhan mereka dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, tetapi lebih kepada paradigma politik praktis yang mengedepankan unsur-unsur primodialisme seperti pertimbangan sesame suku, agama, marga dan lain-lain, serta monster demokrasi yang disebut politik uang dan/atau bisa dikategorikan seperti Intervensi dan Intimidasi.
Indonesia saat ini akan mengadakan pesta demokrasi pemiilihan legislative dan pemilihan presiden pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mengkritik kebijakan pemerintah saat ini yang ikut campur/ intervensi kepada masyarakat dalam pesta demokrasi (pemiilihan umum). Permasalahan yang di pertontonkan pemerintah kepada publik, sampai saat ini kontroversial beredar di berbabgai media seperti ; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang dikangkangi, Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia Semakin Sempit dan salah satu Pakar Hukum Tata Negara menyebutkan Regresi Demokrasi di Era Jokowi Lebih Parah dari Soeharto. Sedangkan dalam konteks Negara demokrasi harus adanya kebebasan berekspresi sebagai kunci negara demokrasi.
 Menurut ahli yang di ungkapkan oleh, Thomas Power (2018) mencatat tiga indikasi penting menurunnya kualitas demokrasi pada   periode kedua pemerintahan Joko Widodo yakni;
- Penggunaan Identitas agama sebagai dasar mobilisasi politik, termasuk mengakomodasikan kelompok moderat Islam sembari merepresi kelompok konservatif;
- Manipulasi Lembaga negara strategis untuk kepentingan politik; dan
- Meningkatnya represi terhadap aspirasi politik oposisi.Â
Dengan adanya penjelasan diatas, kebijakan pemerintah yang mengintervensi masyarakat bisa dikatakan sebagai negara democrazy, mengapa? karna penulis melihat dari permasalahan atau problematik yang ada pada negara Indonesia yang kita cintai ini. Dan pemerintah sekarang menurut saya secara "gila-gilaan" atau secara gamblang ke publik dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden dimasa yang akan datang. Â Melihat dari berangkatnya anak presiden yang menjadi calon wakil presiden yang menabrak sebuah konstitusi, Presiden yang seharusnya mempunyai marwah sebagai pemimpin Negara, Saat ini publik melihat seperti sales paslon dan/atau permasalahan lainnya yang bisa di katakan negara democrazy bukan negara demokrasi. Â
Maka dari situlah, Seharusnya pemerintah saat ini harus mengedepankan nilai-nilai moralitas dalam menentukan kebijakan proses pemilu. Kita sebagai rakyat harus merapatkan barisan untuk menyambut pemilu tahun 2024. Pemilu yang aman nyaman dan damai tanpa adanya Intervensi dan Intimidasi terhadap rakayat, agar rakyat tetap mengedepankan rasionalisasinya dalam memilih bakal capres dan cawapres dan/atau DPR,DPD, Bupati, Walikota tahun 2024-2029. Â Agar Negara Indonesia lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Hadirnya Tim Pembela Rakyat (TPR)  yang terdiri dari advokat, akademisi dan mahasiswa bertujuan untuk menjaga netralitas demokrasi di  Negara Indonesia agar tidak terjadi penyelewengan terhadap proses pemilu tahun 2024 saat ini dan tetap berkembang tanpa adanya intervensi dan intimidasi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tim Pembela Rakyat (TPR) siap memberikan pendampingan hukum apabila rakyat mengalami intervensi dan intimidasi secara gratis (pro bono) untuk permasalahan tersebut. Jika masih adanya ancaman, intervensi ataupun intimidasi Tim Pembela Rakyat (TPR) akan mengadili seadil-adilnya dan akan terus melawan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pesan akhir dari penulis dalam artikel ini, lakukan proses demokrasi/ Pemilu tahun  2024 yang baik tanpa adanya intervensi dan intimidasi terhadap rakyat karena semua kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H