Pelaku tidak setia kepada polri sebagai bidang pengabdian kepada negara dan bangsa, serta tidak menjaga citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri
- Etika kemasyarakatan
Pelaku melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, serta tidak menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Etika kepribadian
Pelaku melanggar norma kesusilaan, norma agama, dan hukum yang berlaku, serta tidak bisa menjaga dan memelihara kehidupan berbangsa dan bernegara secara santun.
Dari pemaparan tersebut dapat kita simpulkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah pelanggaran berat dalam perspektif etika profesi. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi polisi yang lain untuk tetap berada di jalan keadilan dan kebenaran, jangan sampai buta akan kepentingan pribadi, tetap rawat keutuhan NKRI, jaga nama baik institusi polri, buat masyarakat merasa dilindungi, dan tanamkan Pancasila dalam diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H