Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pejabat negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Temanggung Ikrarkan Netralitas ASN, Apa Itu Netralitas ASN?

21 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 21 Desember 2023   08:34 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung INFOPAS -- Dalam rangka memastikan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia jawa tengah , Kepala Unit Pelaksana Teknis se Karasidenan Kedu melaksanakan ikrar netralitas ASN yang di laksanakan di Lapas Magelang (19/12)

Kepala Rutan Temanggung Andri Lesmano mengikuti kegiatan ikrar netralitas pegawai kemenkumham di Pemilu 2024, Dalam masa menjelang pemilu ASN harus menjadi contoh dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024

Sebenarnya apa itu Netralitas Aparatur Sipil Negara  , menurut Badan Pengawas Pemilu Netralitas ASN merupakan prinsip yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara peserta pemilu yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan

Asas Netralitas ASN Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014)

Netralitas ASN di atur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 -- 15 dan Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c

Nilai dasar ASN meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Kode etik dan kode perilaku mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan peruuan, sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangand engan aturan perundangan dan etika pemeritntahan. Menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun