Temanggung INFOPAS -- Bahwa dalam memberikan pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Kelas II B Temanggung , yang merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan khusunya Tahanan
Rutan Temanggung aktif dalam memberikan pelayanan hukum berupa penyuluhan yang termasuk dalam bantuan hukum , Rutan Temanggung mengikuti zoom dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Kegiatan ini dirancang khusus untuk tahanan di Lapas, Rutan , dan LPKA se Jawa Tengah Kamis (15/12), kegiatan ini dilaksanakan di ruang perpustakaan , sesi penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unti pelaksana teknis se jawa tengah
Narasumber memberikan penjelasan mengenai alur pemberian bantuan hukum , syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, tujuan adanya bantuan hukum ini adalah memberikan keadilan bagi semua kalangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H