Mohon tunggu...
Siti Rosnawati
Siti Rosnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pakar Pemikiran Monzer Kahf

10 Oktober 2024   13:42 Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:52 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

materil".

Kedua, Skala Waktu Perilaku Konsumsi. Terdapat dua hal yang berkaitan dengan skala waktu perilaku konsumen ini yaitu efek langsung dan tidak langsung. Efek langsung dapat dirasakan di dunia, sedangkan efek tidak langsung yang didapatkan nanti di akhirat; jumlah manfaat alternatif dari

penghasilan seseorang ditingkatkan jumlahnya dengan dimasukkannya semua keuntungan yang akan diperoleh hanya pada kehidupan akhirat. Menurut ajaran-ajaran

Islam, setiap Muslim wajib mempergunakan setiap waktunya

untuk mengingat Allah dan harus menyumbangkan sebagian

tenaganya untuk menyiarkan kebenaran dan amal shalih dan

harus memanfaatkan waktu dan usahanya untuk meningkatkan kehidupan spiritual, moral dan ekonomi masyarakat.

Ketiga, Konsep Harta. Islam memandang harta sebagai anugerah dari Allah, hal ini didukung juga oleh hadis Nabi "kemiskinan mendekatkan orang kepada kekufuran". Orang mukmin yang digambarkan oleh al-Qur'an adalah orang-orang yang ketika membelanjakan hartanya tidak berlebih-lebihan, tidak menimbulkan keburukan, tetapi mempertahankan keseimbangan diantara sikap-sikap tersebut.

   b. Konsep Islam tentang barang

               Konsep Islam mengenai barang Konsumen adalah bahan-bahan Konsumsi yang berguna dan baik Serta manfaatnya menimbulkan Perbaikan secara materil, moril, Maupun spritual pada Konsumennya. Jika dalam Konvensional barang yang Dimaksud adalah segala sesuatu Yang memiliki manfaat ekonomi Bila ditukarkan di pasar, maka Dalam Islam yang dikatakan barang Adalah selain yang dapat Dipertukarkan di pasar, syarat suatu Barang itu harus bermanfaat secara Moral.

    c. Etika konsumsi dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun