Mohon tunggu...
Gaizka Hendry Suseno
Gaizka Hendry Suseno Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

FUF UINSA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Flashback Menuju Hak Asasi Terlindungi

6 Mei 2020   12:30 Diperbarui: 6 Mei 2020   19:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan sesama lainnya, toleransi dan kepedulian pasti dibutuhkan pastinya. Hidup disebuah negara demokratis tentunya hasrat terhadap kemanusiaan dan keadilan pasti erat hubungannya terhadap kehidupan bangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara hukum yang sangat peduli terhadap keadilan rakyat-rakyatnya. Tentunya banyak sekali hak rakyat tersebut, maupun kewajiban manusia tersebut untuk menjadi warganegara yang mematuhi peraturan sebagaimana menjadi warganegara Indonesia.

Tidak gampang menjadi negara yang bisa menjadikan rakyatnya sejahtera secara global, apalagi menjadi warganegara yang menjadikan bangsanya sendiri maju dan dipandang wah oleh negara lainnya. Pada dasarnya kewajiban dan hak warganegara patut dilakukan agar negara itupun sendiri menjadi makmur dan sejahtera. 

Berbicara tentang hak warganegara tak lepas pula dari adanya Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi,karena hakikatnya manusia bukanlah robot yang harus selalu tunduk dalam kebijakan yang tidak semestinya dilakukan oleh suatu golongan ataupun negara itu sendiri yang dapat mengancam pelanggaran Hak Asasi warganegara-nya sendiri.

Hai para pembaca !, Indonesia adalah negara yang mempunyai sejarah panjang belum tertuntaskan yang banyak sekali, sejarah yang mungkin bisa dijadikan penyakit lama oleh generasi sekarang ini dalam upaya penegakan Hak Asasi di Indonesia. 

Ambil contoh kasus  Lumpur Lapindo Sidoarjo saja, sejak 2007 telah mengcover area sekitar 700 hektar kawasan penduduk, singkat saja menurut Tim Investigasi DPR RI kasus tersebut telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup, hak atas pangan, hak atas perumahan, dan lainnya. Namun sampai saat ini Komnas HAM masih belum memasukan kasus ini termasuk pelanggaran HAM yang berat, nah hal ini berarti bahwa penuntasan kasus HAM di  Indonesia masih belum tegas dan lambat.

Kita tentunya sadar dan tidak bisa mengelak, kembali lagi bahwa kita masih belum sepenuhnya mempunya rasa kemanusiaan dan kepedulian yang tinggi terhadap penegakan Hak Asasi kita sendiri. Pemerintah butuh rakyat dalam penegakan kasus HAM, menerima aspirasi masyarakat contohnya, lalu peningkatan kinerja aparat penegakaan ham. Menjadi warganegara pendidikan dini mengenai HAM melalui secara preventif maupun sugestif perlu dilakukan.

Mengenai Kasus Lapindo mungkin pemerintah harus lebih memberikan bantuan kepada korban bencana, dan tetap harus ada yang bertanggung jawab dalam Kasus ini, walaupun telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Kompensasi maupun jaminan hak lainnya  sebagai warganegara juga harus diberikan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh dalam penuntasan kasus ini agar tidak menjadi beban negara dalam hal pembiayaan bencana Lumpur Lupindo ini yang kiranya telah menghabiskan setidaknya 9 Trilyun lebih APBN Indonesia.

Tak hanya itu, Masa depan bangsa Indonesia mungkin masih sangat panjang, oleh karena itu marilah kita seluruh elemen masyarakat, aparat, komisi khusus penanganan pelanggaran ham,  maupun pemerintah harus tegas dan semakin memberikan suatu evaluasi ataupun peningkatan dalam proses penegakan suatu kasus pelanggaran ham sehingga tidak terulang kembali bahkan menjadikan bangsa ini bersih dari kasus ham.

Harapan penulis menyimpulkan bahwa cita-cita bangsa Indonesia singkatnya adalah membawa kesejahteraan masyarakat dengan dijaminnya keadilan dan terjaminnya perlindungan hak asasi manusia yang terlindungi, dan masyarakat pun mempunyai timbal balik pula dalam mematuhi kewajiban yang diemban sebagai bagian dari suatu warganegara Indonesia.

Semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dalam suatu persatuan rakyat yang utuh serta berperikemanusiaan yang tinggi.

Sekian terimakasih, jaga Hak Asasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun