Pro dan kontra mengenai RUU Tax Amnesty yang rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei mendatang. Rancangan ini sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk disahkan. Beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui mengenai RUU ini antara lain:
1. Keterbukaan publik.Â
Keterbukaan terhadap data yang akan disasar oleh pemerintah menganai pengampunan pajak ini sebaiknya dibuka kepublik biar tidak ada wak prasangka yang lebih jauh kepada publik terlebih bagi yang belum tahu dan kontra dengan program ini.Â
Data yang perlu diketahui publik antara lain : Siapa obyek pajaknya, Berapa Nilai objek pajak, dst. Dengan maksud supaya apa yang akan diprogramkan menjadi terukur, dan tidak bisa menjadi bahan perdebatan dibelakangnya nanti.
2. Jaminan Kepastian hukum.Â
Jaminan ini digunakan sebagai dasar bahwa program ini tidak menyalahi aturan secara hukum dan tidak menimbulkan berbagai persepsi kedepannya nanti. Asumsi yang dibangun sebaiknya program ini bukan hanya menjadi pancingan untuk menangkap  tapi menjadi program yang mendidik dan membina para WP yang selama ini nakal tidak akan melakukan hal ini lagi.Â
Jadi jaminan kepastian hukum ini bukan hanya menyasar besaran atau nilai penerimaan pajak namun diarahkan kepada kualitas kesadaran bagi WP yang selama ini menyembunyikan hartanya.
3. Perbaikan birokrasi perpajakan.Â
Program ini secara tidak langsung menjadikan pengakuan bahwa selama ini program reformasi perpajakan belum berjalan maksimal. Ada kesan para WP yang berhasil mengemplang pajak ini lebih lihai dan seakan tak tersentuh. Jadi dengan program ini hendaknya menjadi momentum membuka kesadaran kepada aparat pajak maupun Pengemplang pajak berdamai dalam arti bersama sama saling mendukung bukan memanfaatkan kelemahan birokrasi. Kesadaran bahwa pajak itu penting bagi pembangunan negara dan Negara sendiri juga wajib adil dan transparan dalam menggunakan pajak untuk membangun bangsa ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H