Jika (Rancangan UU Cipta Kerja) "pulau buatan" ini mendupikasiÂ
model pembangunan dari Negara lain
 alangkah baiknya bila Pemerintah kembali  menengok sejarahÂ
agar kiranya arah pembangunan bangsa ini tidak terpisah dari jati dirinya
Â
Pertanyaan berikutnya adalah lantas "Pulau Buatan" (jika di bangun di Indonesia) untuk Siapa?
Jika mengambil contoh pembangunan "pulau buatan" yang di lakukan di Jakarta dengan dalil semakin mahalnya daratan dan juga sebagai solusi penyediaan lahan baru dengan biaya yang murah, lantas hal itu akan menguntungkan siapa? Bukankah harga bangunan maupun tanah di pulau buatan nantinya tidak akan di jual dengan murah? Lalu apakah masyarakat dengan kategori "ekonomi menengah kebawah" akan bisa memiliki salah satu bangunan di pulau buatan? misalnya "nelayan pesisir".Â
Sudah pasti nelayan-nelayan tidak akan bisa memarkir/melabuhkan perahu perahu penangkapan mereka di area pulau buatan itu, memarkir saja tidak boleh apa lagi memiliki salah satu bangunannya. Pada akhirnya pembuatan Pulau Buatan hanya akan menguntungkan para investor.!
Sebagai pertanyaan penutup, apakah pembangunan di Negara ini hanya akan di peruntuhkan untuk kelompok pemodal (investor), lantas dimana keberpihakan pemerintah untuk "Masyrakat Pinggiran" (nelayan dan petani) yang aksesnya kepada Negara sangat terbatas?
REKAYASA DARATAN/REKLAMASI ADALAH SEBUAH PEMBOHONGAN TENTANG KELAUTAN
(Profesor A. B Lapian)