Oleh: Arafat'S
Pasal 47A
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
Biofarmakologi laut;
Bioteknologi laut;
Pemanfaatan air laut selain energi;
Wisata bahari;
Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
Telekomunikasi;
Instalasi ketenagalistrikan;
Perikanan;
Perhubungan;
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Pengumpulan data dan penelitian;
Pertahanan dan keamanan;
Penyediaan sumber daya air;
Pulau buatan;
Dumping;
Mitigasi bencana; dan
Kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.
2 (dua) point di atas adalah  bagian dari rancangan undang-undang cipta lapangn kerja, di mana pada pasal 2 (dua) tertera dengan jelas beberapa item yang akan di berikan ijin usaha nantinya (Jika UU Cipta lapangan kerja di sahkan). salah satu item yang akan di berikan izin untuk melakukan usaha di lingkungan laut yakni "Pulau Buatan".
Indonesia adalah Negara kelauatan yang di taburi pulau-pulau, itulah penggalan kalimat yang di sampaikan oleh A.B Lapian, (Salah satu sejarawan maritime). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercatat memiliki 17.504 total luas wilayah laut Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Sekitar 70 % wilayah NKRI adalah laut, artinya adalah NKRI merupakan Negara dengan  luas perairan lebih besar di bandingkan dengan daratan, hal itu adalah salah satu fakta geografis sehingga sering di sebut sebagai Negara maritime.Â
Selain alasan di atas, sejarah bangsa ini adalah sejarah kejayan maritime hal ini di buktikan dengan imperium 2 (dua) kekuatan kerjaan besar yakni Sriwijaya dan Majapahit di tambah lagi dengan sejak zaman pra sejarah orang-orang di Nusantara sudah mampu berlayar hingga barat Afrika.
Namun sejak datangya bangsa eropa ke Indonesia, merubah mindset bangsa ini, menjadi focus pada wilyah daratan, di tambah dengan konsep developmentalisme yang di jalankan pada masa orde baru, membuat jati diri sebagai Negara maritime semakin pudar. Hal-hal itu di jalankan untuk memenuhi kepentingan Negara lain dan sebenarnya sangat bertentangn dengan fakta geografis maupun historis bangsa Indonesia.
      Lantas  sebagai Negara maritime apakah bangsa ini membutuhkan "Pulau Buatan"?
Hingga saat ini kurang lebih ada sekitar 10 pulau buatan yang ada di beberapa Negara, salah satu pulau buatan yang terkenal yakni Palm Island yang terletak di Dubai (Uni Emiret Arab). dimana pulau buatan itu di buat dengan kepentingan meningkatkan pariwisata di Dubai. alasan lainya adalah untuk membangun kawasan tempat tinggal bagi penduduk. Secara geografis maupun Historis, Uni Emiret Arab dan Indonesia pasti sangat jauh berbeda.