Mohon tunggu...
Abdul Gafar
Abdul Gafar Mohon Tunggu... -

Abdul Gafar, bekerja sebagai Penyuluh Bantu THL-TBPP 2008-saat ini, Menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi THL-TBPP Propinsi Sulawesi selatan, mantan reporter Harian Berita Kota Makassar (BKM_Jawa Pos grup), dan saat ini masih aktif menulis di sejumlah media massa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Surat "Curhat" THL-TBPP Buat Bapak Presiden-Wapres, Jokowi-JK

21 Oktober 2014   15:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:16 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Salam sejahtera buat Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), semoga sehat wal afiat mengemban amanah yang sangat besar, dimana bersama Bapak HM Jusuf Kalla (JK) sebagai Wakil Presiden, menjadi memimpin baru di Indonesia untuk masa 2014-2019.

Perkenankan kami, melalui surat ini, kami ingin menyampaikan dan memperkenalkan diri pada Bapak Presiden, dimana kami mewakili suara hati / curahan hati (curhat) dari sebanyak 21.249 orang dengan status Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh pertanian (THL-TBPP) di seluruh Indonesia.

Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang kami banggakan,

Keberadaan THL-TBPP ini di Indonesia sejak Pemerintah melakukan perekrutan tahun 2007 lalu hingga saat ini. Kini, kami telah mengabdi pada bangsa dan negara ini, terutama mengawal pogram-program strategis di sektor pertanian.

Dasar pertimbangan Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian RI sehingga merekrut tenaga THL-TBPP waktu itu, tidak lain untuk memenuhi amanat UU No. 16 Tahun 2006 yang menggariskan bahwa Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Artinya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak “merekrut” tenaga penyuluh pertanian sehingga terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh satu desa satu penyuluh. Tugas pemerintah memberikan jasa pelayanan bimbingan teknis dan bimbingan perubahan sikap (jiwa kewirausahaan) bagi petani melalui tenaga penyuluh pertanian.

Di samping itu, THL-TBPP direkrut oleh Pemerintah adalah untuk menopang dan membantu tugas-tugas lapangan para Penyuluh Pertanian PNS dalam rangka mewujudkan tercapainya swasembada pangan nasional turut berkontribusi mengawal sejumlah program nasional di sektor pertanian pada khususnya.

Lebih dari itu, dalam UU No. 16 Tahun 2006, penyuluhan pertanian merupakan tugas dan kewajiban pemerintah. Oleh karena itu kebutuhan tenaga penyuluhan pertanian (PNS) sangat perlu diupayakan secara khusus sehingga dapat memenuhi kebutuhan satu desa satu penyuluh (kurang lebih 73.000 desa).

Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo – HM Jusuf Kalla  yang kami hormati,

Sekedar gambaran bahwa Penyuluh pertanian PNS diperkirakan pada tahun 2017 akan pensiun setengah dari total yang ada sekarang 28.492 orang petugas penyuluh pertanian, berarti tinggal sekitar 14 ribu orang lebih saja.

Sementara Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebanyak 21.249 belum bisa dipastikan masa depannya, apakah akan diangkat menjadi penyuluh PNS atau menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila pemerintah mempunyai komitmen yang kuat dan konsisten menjalankan peraturan perundangan yang ada sudah barang tentu arah pembangunan penyuluhan pertanian akan mencapai sasaran sesuai harapan.

Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang kami muliakan,

lewat surat ini, perkenankan jika kami ingin mengetuk hati bapak Presiden, paling tidak dapat memikirkan kelanjutan nasib kami yang masih “samar-samar” dan tidak ada kepastian menyangkut status kami.

Untuk Bapak Presiden dan Wakil Presiden ketahui, setelah kami mengabdi selama kurang lebih 7 tahun, dan saat ini dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2015, sebenarnya Pemerintahan di era Bapak Susilo Bambang Yudhotono (SBY) berkomitmen akan menyelesaikan status THL-TBPP menjadi PNS.

Kebijakan itu berdasarkan rekomendasi hasilRapat Kerja Gabungan (Rakergab) antara Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014  yang membahas nasib Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Dari hasil Rakergab tersebut, kami dapat simpulkan  adalah sebagai berikut :

1.  Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Dalam pelaksanaannya, Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) itu bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang Penyuluh Pertanian PNS pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian. Namun belakangan, Kementerian PAN-RB menganulir keputusan untuk mengangkat menjadi PNS, dan hanya memberi kuota sebanyak 10.000 orang THL-TBPP untuk diangkat menjadi PPPK, melalui suatu proses seleksi yang berbasis komputer atau disebut Computer Assisted Tes (CAT).

3.   Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.

Hasil Rakergab tersebut menjadi “penyejuk hati kami yang resah” karena merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan kongkrit bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja  tahun anggaran  2014 berakhir.

Seiring bergulirnya waktu, dan bertepatan dengan masa-masa transisi Pemerintahan Bapak SBY, terbitlah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan terbitnya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini posisi THL-TBPP sebenarnya “kurang menggembirakan” bagi kami.

Bila mengacu pada regulasi tersebut, status THL-TBPP tidak terakomodir menjadi Penyuluh Pertanian PNS secara otomatis, yang tentu sudah sangat bertolak belakang dengan hasil Rakergab antara DPR RI dan Pemerintah tertanggal 11 Februari 2014.

Dengan adanya UU nomor 5 tahun 2014 ini, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB hanya mengakomodir keberadaan THL-TBPP untuk diangkat menjadi PPPK melalui suatu proses seleksi antara sesama THL-TBPP seluruh Indonesia.

Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang kami banggakan,

Pemerintah telah berjanji untuk mengakomodir kami sebagai PPPK akan diselesaikan tahun 2014 ini juga. Dengan kebesaran hati dan sabar, status PPPK yang dijanjikan pun kami terima dengan berbesar hati. Dengan harapan, ke depan status PPPK bagi kami THL-TBPP dapat menjadi perhatian Pemerintah untuk kembali memprioritaskan menjadi Penyuluh Pertanian PNS, itulah harapan kami, mimpi kami Bapak Presiden.

Tapi sayang, janji masih sebatas janji. Di masa transisi Bapak SBY hingga akhir masa jabatannya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang akan mengakomodir THL-TBPP menjadi PPPK, tidak juga diselesaikan. Nasib dan status kami semakin mengambang, pikiran kami terombang-ambing.

Meskipun begitu, kami tetap menaruh hormat yang setinggi-tingginya pada Bapak SBY, karena kebijakan Pemerintahan di eranya, sehingga kami THL-TBPP Indonesia bisa hadir dan mengabdi pada bangsa dan negara. Sampai saat ini, keberadaan kami telah memasuki tahun ke-8 ikut berkontribusi membangun pertanian Indonesia yang tangguh dan kokoh, dalam mewujudkan peningkatan produksi pertanian, menciptakan swasembada pangan nasional dan ikut menjaga stabilitas ketahanan pangan di negeri ini.

Bapak Presiden Joko Widodo – Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang kami banggakan,

Meskipun Bapak SBY tidak menuntaskan status kami, tapi kami tidak apatis. Kami THL-TBPP seluruh Indonesia, masih memiliki motivasi, spirit dan semangat yang besar, kami masih menggantungkan harapan setinggi langit di pundak Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, Jokowi-JK saat ini.

Kiranya surat terbuka ini, dapat menggugah hati dan perhatian besar kami harapkan dari Bapak Presiden Joko Widodo – Bapak Wakil Presiden HM Jusuf Kalla untuk menuntaskan nasib kami sebanyak 21.249 jiwa tenaga THL-TBPP.

Akhirnya, kami haturkan ucapan permohonan maaf atas adanya surat ini, yang boleh dikata hanya menjadi “surat curhat” (curahan hati) dari kami THL-TBPP Indonesia, yang saat ini diliputi keresahan akibat status yang tidak jelas.

Terima kasih banyak bila Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden telah berkenan membaca surat ini dan tersentuh dengan kondisi nasib kami yang tidak ada kepastian.

Salam hormat kami buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden HM Jusuf Kalla beserta keluarga. Semoga Allah SWT senantiasa memberi rahmat, taufiq dan hidayah-NYA dalam mengemban tugas-tugas negara dan bangsa Indonesia dan menjalankan amanah dari seluruh rakyat Indonesia.

Salam Hormat Kami,

KETUA FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP

PROPINSI SULAWESI SELATAN

(ABDUL GAFAR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun