Berikut ini saya akan share pengalaman pajak kendaraan di Samsat tanpa calo. Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk pajak kendaraan kita bisa menempuh jalan pintas dengan calo atau biro jasa, tetapi dapat juga membayar sendiri tetapi membutuhkan waktu yang agak lama 2-3 jam.
Baiklah langsung saja, saya ceritakan pengalaman saya pajak kendaraan.
Pertama, saya langsung ke pusat fotokopi di Samsat tersebut dan mefotokopi syarat-syarat pajak dengan biaya Rp 2000,00, walaupun diluar harganya lebih rendah tetapi tidak masalah bagi saya karena biasanya dari tempat fotokopi tersebut bisa mendapatkan banyak infomasi-informasi. Setelah selesai fotokopi, petugas fotokopi mengarahakan saya ke bagian pendaftaran.
Kedua, di bagian pendaftaraan kita mengambil formulir untuk pajak kendaraan. Harga formulir tersebut biasanya Rp 5000,00 atau bisa juga gratis asalkan kita mengucapkan kata sandi tertentu.
Ketiga, setelah mengambil formulir kita menuju ke bagian KIR. Biaya KIR biasanya Rp 5000,00 atau bisa juga gratis asalkan kita mengucapkan kata sandi tertentu.
Keempat, kita langsung menuju loket pembayaran dan melakukan proses pembayaran pajak kendaraan dan akhirnya proses pajak kita selesai.
Demikian sedikit share pengalaman saya membayar pajak kendaraan, semoga bermanfaat.
Orang Bijak taat Bayar Pajak
Â
Salam,
gadomu.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H