Mohon tunggu...
Herawati Suryanegara
Herawati Suryanegara Mohon Tunggu... Buruh - Penyuka Langit, penyuka senja.

aku... ya ...aku!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Koruptor versus Maling Kelas Teri

30 Agustus 2014   17:14 Diperbarui: 29 Juli 2016   14:35 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Korupsi berasal dari sebuah kata latin “corruptio” yang bermakna busuk. Pemahamannya adalah situasi dimana pejabat public mematahkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya adalah perilaku buruk dan teramat busuk.

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk tindak pidana korupsi adalah :

Setiap orang  yang dikatagorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Korupsi merupakan fenomena yang terjadi dimana-mana, terjadi diberbagai negara dan dilakukan diberbagai level, sector dan usia. Seperti yang diungkapkan Teten Masduki dalam buku “Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi” menyatakan bahwa salah satu penyebab terpuruknya bangsa ini baik dari segi ekonomi maupun politik , yaitu suburnya tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Korupsi terjadi karena adanya :

-Motive ( niat )

-Opportunity (peluang)

-Means (sarana )

Fenomena  ini bisa dikatakan sudah menjadi penyakit yang sangat akut dan  memprihatinkan karena ternyata korupsi tidak hanya dilakukan para pejabat negara saja tetapi terjadi diberbagai level , mulai level atas hingga  level bawah dan terjadi  nyaris pada setiap  departemen dan jabatan-jabatan public. Kegiatan menguntungkan diri sendiri tentunya sudah disadari dan digembar-gemborkan berdampak pada kerugian negara yang sangat luar biasa dan terganggunya kepentingan  rakyat banyak dalam pemenuhan kesejahteraan juga rasa keadilan. Korupsi adalah cara cepat bagi pemiskinan  negara dan rakyat.

Negara miskin, utangnya banyak. Berdampak pula pada ketergantungan kita pada negara lain dalam hal modal pembangunan, pinjam meminjam  dan memperpanjang sewa bagi eksplorasi kekayaan alam yang lebih banyak menguntungkan bagi para pemilik modal asing.

Uang negara adalah uang rakyat,  hasil keringat rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama. Kepercayaan rakyat terhadap para pengelola negara untuk mengelola asset dan keuangan negara terkhianati oleh pola tindak tak terpuji ini. Moralitas para koruptor  sangat buruk dan tidak layak untuk diteladani.  Pundi-pundi uang negara dihabiskan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rekan-rekan pelaku tindak korupsi sementara dibelakangnya kemisikinan rakyat terabaikan begitu saja.

Tindak korupsi berbeda dengan kejahatan pada maling biasa. Korupsi jelas berdampak lebih luas karena menyangkut keterhambatan kepentingan public, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, juga bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat.Maling biasa,   dampaknya sebatas perindividu dan tidak merusak system yang dibangun oleh negara secara dasyat. Itulah mengapa korupsi harus mendapat sanksi yang lebih berat daripada maling biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun