Korupsi berasal dari sebuah kata latin “corruptio” yang bermakna busuk. Pemahamannya adalah situasi dimana pejabat public mematahkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya adalah perilaku buruk dan teramat busuk.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk tindak pidana korupsi adalah :
Setiap orang yang dikatagorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Korupsi merupakan fenomena yang terjadi dimana-mana, terjadi diberbagai negara dan dilakukan diberbagai level, sector dan usia. Seperti yang diungkapkan Teten Masduki dalam buku “Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi” menyatakan bahwa salah satu penyebab terpuruknya bangsa ini baik dari segi ekonomi maupun politik , yaitu suburnya tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Korupsi terjadi karena adanya :
-Motive ( niat )
-Opportunity (peluang)
-Means (sarana )
Fenomena ini bisa dikatakan sudah menjadi penyakit yang sangat akut dan memprihatinkan karena ternyata korupsi tidak hanya dilakukan para pejabat negara saja tetapi terjadi diberbagai level , mulai level atas hingga level bawah dan terjadi nyaris pada setiap departemen dan jabatan-jabatan public. Kegiatan menguntungkan diri sendiri tentunya sudah disadari dan digembar-gemborkan berdampak pada kerugian negara yang sangat luar biasa dan terganggunya kepentingan rakyat banyak dalam pemenuhan kesejahteraan juga rasa keadilan. Korupsi adalah cara cepat bagi pemiskinan negara dan rakyat.
Negara miskin, utangnya banyak. Berdampak pula pada ketergantungan kita pada negara lain dalam hal modal pembangunan, pinjam meminjam dan memperpanjang sewa bagi eksplorasi kekayaan alam yang lebih banyak menguntungkan bagi para pemilik modal asing.
Uang negara adalah uang rakyat, hasil keringat rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama. Kepercayaan rakyat terhadap para pengelola negara untuk mengelola asset dan keuangan negara terkhianati oleh pola tindak tak terpuji ini. Moralitas para koruptor sangat buruk dan tidak layak untuk diteladani. Pundi-pundi uang negara dihabiskan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rekan-rekan pelaku tindak korupsi sementara dibelakangnya kemisikinan rakyat terabaikan begitu saja.
Tindak korupsi berbeda dengan kejahatan pada maling biasa. Korupsi jelas berdampak lebih luas karena menyangkut keterhambatan kepentingan public, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, juga bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat.Maling biasa, dampaknya sebatas perindividu dan tidak merusak system yang dibangun oleh negara secara dasyat. Itulah mengapa korupsi harus mendapat sanksi yang lebih berat daripada maling biasa.