Mohon tunggu...
Herawati Suryanegara
Herawati Suryanegara Mohon Tunggu... Buruh - Penyuka Langit, penyuka senja.

aku... ya ...aku!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ribetnya Memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru...!

31 Januari 2015   01:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:04 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul di atas sengaja penulis pilih tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun. Artikel ini penulis tuliskan berhubungan dengan banyaknya keluhan dari rekan sesama guru diberbagai daerah, termasuk pengalaman yang  penulis alami sendiri, juga setelah menyimak Kompas.com ,Kamis, 29 Januari 2015 tentang Urgensi Penataan Program Studi yang bermaksud menata ulang program-program studi di perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, agar tidak terjadi penumpukan lulusan atau kejenuhan dari program studi tertentu, adalah sangat tepat.

Penulis sangat mendukung realisasi Program tersebut, terutama yang diadakan oleh PT atau lembaga pendidikan swasta yang mencetak tenaga pendidik guru yang semakin hari mengesankan lost control. Sebaiknya perijinannya diperketat untuk menjaga kualitas tenaga pendidik  bukan sekedar mengejar kuantitas.

Salah satu contoh dampak adanya  penumpukan lulusan PerguruanTinggi Swasta dengan mata pelajaran tertentu, adalah jenuhnya guru PKn di beberapa daerah. PT swasta yang menjamur hingga keberbagai pelosok daerah ,bisa jadi keberadaannya membantu teman-teman guru untuk memperoleh gelar dan ijasah S1 mereka sesuai tuntutan minimal pemerintah. Sayangnya , kejenuhan nampak pada program pendidikan untuk mata pelajaran PKn. Padahal guru pada mata pelajaran tersebut   sudah melebihi kebutuhan. sudah sebaiknya pula pemerintah memperketat perijinan pendirian PT yang mencetak calon guru tersebut agar kualitas guru kita tetap terjamin.

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran bila di daerah terdapat sekolah-sekolah yang memiliki 3 hinga 5 guru matpel PKn, padahal yang dibutuhkan hanya 1 atau 2. Dampaknya bisa anda bayangkan, guru yang sudah mengajar puluhan tahun meski sudah terserifikasi akan sulit mendapatkan tunjangan tersebut karena salah satu syarat utama  untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru adalah, guru yang bersangkutan harus mengajar minimal 24 jam , mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasinya. Jelasnya, guru tersebut harus mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan , sesuai dengan bidang mata pelajaran yang disertifikasinya. Dengan catatan 6 jam wajib tatap muka bagi kepala sekolah, 12 jam wajib tatap muka untuk para wakil kepala sekolah.

Bisa anda bayangkan, bagaimana ribetnya membagi jam pelajaran bila pada satu sekolah terdapat 4 guru mata PKn dengan jumlah rombel 18 kelas, maka  jam pelajaran  PKn secara  keseluruhan di SMP tersebut hanya 36 jam. 36 jam tersebut dibagi 4. Halaaah… tentu tidak akan sampai memenuhi syarat utama. Jalan keluarnya adalah mencari jam kosong di sekolah-sekolah lain, yang ternyata kasusnya sama pula….!

Permasalahan ini Penulis anggap membosankan dan cukup melelahkan.  Masa kerja puluhan tahun tidak akan berpengaruh untuk memperoleh tunjangan. Terus terang, penulis sendiri sudah tidak bersemangat untuk mencari kekurangan  jam pelajaran di  sekolah lain. Mungkin lebih baik mengajar saja mata pelajaran lain yang memang dikuasai penulis di sekolah tercinta. Toh, beberapa mata pelajaran di sekolah penulis masih kekuranga guru meski itu artinya tidak berhak mendapat tunjangan sertifikasi.

Perlu diingat, apabila seorang guru mengajar sekalipun 40 jam dalam seminggu tetapi tidak memenuhi jam wajib 24 jam pada mata pelajaran yang disertifikasi, maka jam tersebut tidak dihitung oleh pemerintah. Pada akhirnya, kembali guru menjadi korban kebijakan pemerintah. Setiap tahun permasalahan ini terjadi, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pendistribusian guru selain melakukan pembenahan Program Studi Perguruan Tinggi.

Akhir kata penulis mohon maap bila ada ketersinggungan dari pihak-pihak tertentu. Semata ini untuk perbaikan penataan dan pendistribusian guru agar tidak ada yang dirugikan. Harapan Penulis sendiri, bila memang pemerintah benar-benar berkehendak  meningkatkan kesejahteraan guru lebih baik gaji guru dinaikan dengan cara lain, tidak semata berdasarkan syarat seperti memperoleh tunjangan sertifikasi. Apalagi bila tidak didukung dengan adanya pendistribusian guru yang baik, sampai pensiun pun sepertinya ya, jalan ditempat.

# Bila  pak Anies membaca artikel ini, semoga beliau berkenan mengkaji ulang persyaratan utama  memperoleh tunjang sertifikasi dan mempertimbangkan untuk mencari cara lain dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun