Mohon tunggu...
Gading S
Gading S Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Gading

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peristiwa '65 dan Urgensi Permintaan Maaf Negara

30 September 2019   13:12 Diperbarui: 30 September 2019   13:21 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat pun semakin hari semakin cerdas dalam memahami distorsi sejarah dan historiografinya.

Lantas, bagaimana menebus dosa-dosa masa lalu itu ?

Kita mungkin tidak bisa menebusnya dengan membangkitkan 2 juta orang yang tewas untuk hidup lagi, atau bahkan untuk menemukan kemana mayat mereka dibuang.
Terhadap eks tapol yang dipenjara, terhadap keturunan PKI yang didiskriminasi.

Bagaimana solusi untuk menghadirkan rasa keadilan untuk mereka?
Penulis sendiri meminta permintaan maaf terbuka oleh negara.

Dalam KBBI permintaan maaf utau minta maaf adalah permintaan bebas dari satu tuntutan, dakwaan, atau ungkapan ampun, penyesalan dari seseorang.

Adapun beberapa alasan penulis untuk mengajukan opsi permintaan maaf negara adalah :

1. Permintaan maaf negara dilakukan oleh karena segala proses persekusi, penangkapan, pembantaian melalui operasi militer, pembebasan tapol dilakukan atasnama negara. Maka dari itu merupakan tanggungjawab siapapun yang memimpin negara.

2. Permintaan maaf dari negara merupakan bagian dari keadaban bangsa, bentuk merendahkan hati, welas asih terhadap orang yang dimintai maaf. Selain itu maaf juga menunjukkan itikad baik untuk membuka pintu berdamai bagi kedua belah pihak. (Yang meminta dan dimintai maaf)

"Jadi sejalan dengan Pancasila dan UUD 45 serta budaya bangsa yang sangat welas asih dan toleran terhadap kesalahan."

3. Permintaan maaf dari negara bisa menjadi jawaban sementara (hipotesa) bagi keluarga korban bahkan korban yang selama ini mempertanyakan status hukum dari apa yang mereka terima. Khususnya bagi mereka yang dipenjarakan tanpa diadili proses hukum.

4. Permintaan maaf dari negara adalah bentuk tanggungjawab dan hadirnya negara terhadap warga negara, serta memenuhi kewajiban dan fungsi negara untuk menjamin hak-hak warga negara terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun