Seperti yang kita ketahui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diterbitkan pada 29 Oktober 2021. Akan tetapi Program Pengungkapan Sukarela ini baru diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022.Â
Adanya program baru ini, muncul spekulasi-spekulasi yang berbeda. Banyak masyarakat yang berpikir bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan program Tax Amnesty jilid 2.Â
Oleh karena itu untuk mengetahui dengan pasti apakah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan Program Tax Amnesty jilid 2 atau tidak. Mari kita lihat perbedaan dari Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu sendiri.
1. Pengertian
Tax Amnesty adalah kebijakan penghapusan pajak yang terutang termasuk sanksi administrasi seperti bunga dan denda, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sedangkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
2. Tujuan
Tujuan dari Tax Amnesty ialah pemerintah menginginkan masyarakat yang memiliki aset yang belum dibayar penghasilannya untuk masuk ke dalam sistem perpajakan dengan tujuan meningkatkan pajak serta membawa masuk aset ke dalam negeri untuk sumber pendanaan investasi.Â
Sedangkan tujuan dari Program Pengungapan Sukarela ialah pemerintah memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang secara sukarela masuk ke dalam sistem perpajakan dan berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian yang saat ini sedang dilanda pandemi.
3. SektorÂ
Pada Tax Amnesty prioritasnya pada investasi semua sektor dalam negeri. Sedangkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) prioritasnya pada investasi pendalaman pasar keuangan, hilirisasi SDA, dan sektor renewable energy.
4. Akses Informasi KeuanganÂ