Mohon tunggu...
Gabriela IndiraCalista
Gabriela IndiraCalista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

saya menyukai ilmu pengetahuan dan saya suka untuk berbagi pengetahuan saya yang masih sedikit ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Netral Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   00:02 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Hak asasi manusia (HAM) ini tidak bisa diambil maupun dihilangkan oleh manusia. Di negara kita, Indonesia , HAM menjadi salah satu hal yang sangat penting dan diutamakan. Indonesia yang berbentuk Kepulauan yang mmebuat masyarakatnya tersebar dari sabang sampai Merauke membuat HAM menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk mempertahankan kesatuan bangsa.

            Di Indonesia,peraturan perundang-undangan mengenai HAM pertama kali ditulis di Undang-Undang nomor 39 tahun 2000 yang kemudian melahirkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28A sampai 28J mengenai Hak Asasi Manusia. Indonesia juga membentuk Komnas HAM  dan Pengadilan HAM sebagai salah satu bentuk usaha untuk menegakkan HAM di Indonesia. Selain itu, usaha bangsa Indonesia untuk memenuhi penegakan HAM juga terlihat dari usaha pemerintah dalam pemerataan pendidikan dan bantuan sosial juga program-program kerja yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dan menghapus kesenjangan baik dalam sosial maupun ekonomi dalam masyarakat.

           Tapi meskipun dengan usaha yang sedemikian rupa, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kasus-kasus HAM yang tidak terselesaikan dan bahkan membuktikan bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia masih belum bisa terselesaikan dengan baik.  Seperti dalam kasus ditmukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang terjadi ditahun 2022 . Hal ini tidak hanya membuat masyarakat bertanya-tanya tentang penegakan HAM tetapi juga bagaimana bisa pejabat bagian dari pemerintah Indonesia sendiri melakukan pelanggaran HAM yang berat seperti itu.

          Penegakan HAM di Indonesia sendiri masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Masih ada yang mempertanyakan apakah penegakan HAM di Indonesia sudah dilakukan dengan baik, hal ini bisa terjadi karena adanya ketidakpuasan publik atas putusan sebuah kasus. Terkadang karena hal ini lah yang memicu peradilan untuk membuat keputusan yang bersifat sementara dan hanya dibuat untuk memuaskan publik tanpa memikirkan apakah keputusan itu sudah dipertimbangkan tidak hanya dengan melihat kejahatan pelaku tetapi juga dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia dari si pelaku.

          Contoh kasus dari hal ini adalah putusan pada kasus Sambo. Dimana pada semula  diputuskan untuk mendapatkan hukuman mati yang adalah menyalahi Hak Asasi Manusia dari FS, tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa kejahatan yang telah dilakukan oleh FS sudah bukan hanya pelanggaran berat HAM tetapi sudah termasuk kedalam kejahatan berat. Putusan hukuman mati ini dibuat saat kasus FS ini sedang menjadi perbincangan panas di masyarakat. Namun, saat kasus ini sudah mereda dan sudah mulai tergantikan dengan kasus hangat lainnya secara tiba-tiba pengadilan mengubah putusan menjadi kurungan penjara seumur hidup.

          Dari kasus FS ini dapat dilihat bagaimana terkadang untuk menyelesaikan suatu kasus, kita tidak bisa membuat salah satu pihak merasa puas tanpa mengabaikan HAM salah satu pihak entah itu korban maupun pelaku. Karena itu saran yang bisa saya berikan bagi peradilan Indonesia adalah Peradilan harus menjadi tempat untuk mencari keadilan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimana seharusnya peradilan tetap bersikap netral dan mengadili dan memutuskan sebuah kasus dengan mempertimbangkan kejahatan dan perilaku si pelaku tidak hanya dengan memikirkan sentimen publik. Dari pihak publik pun harus mulai diedukasi dan diberikan pemahaman lebih lanjut bahwa pelaku juga masih memiliki HAM yang bisa digunakannya untuk menyelamatkan hidupnya.

    

source : 

https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242/824

Muhtadi Burnahuddin, 2022, by https://fulcrum.sg/the-sambo-case-public-trust-in-the-indonesian-police-at-stake/

Tsuddaya Alima, 2022, by : https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/601

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun