Mohon tunggu...
Gabriella Adientya
Gabriella Adientya Mohon Tunggu... -

Saya Mahasiswa UNDIP- Fakultas Kedokteran - Program Studi Ilmu Keperawatan 08'- yang selalu ingin Belajar - Mohon Bimbingannya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Belajar UU Keperawatan

29 April 2011   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:15 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebagai mahasiswa keperawatan saya memiliki kewajiban atas profesi yang saya tekuni saat ini, walaupun tidak tertulis atau ada ikatan hukum yang mengatur kewajiban ini. Simple saja tujuan utamanya adalah setiap mahasiswa keperawatan beserta profesi keperawatan bersama dengan masyarakat dapat mengkawal UU keperawatan. Bagaimana kita bisa mengkawal jika kita sendiri tidak tau apa essensi dari UU keperawatan itu sendiri bagi kemaslahatan seluruh komponen yang terlibat di dalamnya. oleh karena itu saya hadirkan wacana yang merupakan hasil diskusi dalam acara TRAINING SOSPOL 1 yang diselenggarakan oleh ILMIKI Semarang - Salatiga. artikel dibawah ini disusun oleh Taat Pamuji - Mahasiswa PSIK UNDIP  08 RUU Keperawatan adalah penting untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang jelas mengatur regulasi perawat Indonesia demi mampu bersaing dengan perawat internasional. Menyikapi kasus yang jelas-jelas terjadi di Kuwait dimana ada sejumlah 58 perawat yang terancam di deportasi, demikian pula perawat Indonesia di Jepang. Di Jepang ada sekitar 5.000 perawat yang bekerja disana, namun hanya 2 yang diakui sebagai perawat (berjuang mendapat sertifikasi RN di Jepang, bukan dari Indonesia) dan sisanya dianggap sebagai TKI atau buruh biasa. Hal tersebut dikarenakan perawat yang bekerja diluar negeri hanya mendapatkan SIP dari Kabupaten atau Kota atau dari institusi yang belm terakreditasi untuk mengeluarkan SIP atau ijazah perawat. Keperawatan merupakan profesi, yang didalamnya terdapat akreditasi yang berlaku secara internasional, meskipun didalamnya diakui perawat praktek atau vokasional yang berasal dari DIII. Perawat DIII ini bisa mendapatkan akreditasi dengan nama LVN (Licensed Vocational Nurse) atau perawat praktek yang telah terakreditasi yang diatur dalam SIPP2, sedang perawat S1 diakreditasi dalam RN (Registered Nurse) yaitu dalam SIPP1. Perawat S1 yang tidak terakreditasi sebagai RN dapat pula mengambil tes untuk memperoleh predikat LVN, namun tidak berlaku sebaliknya pada DIII. Semua hal tersebut diatas bisa terwujud ketika ada konsil perawat, sedang konsil perawat ini merupakan badan independen yang terbentuk dari berbagai elemen ketika RUU Keperawatan telah disahkan menjadi UU Keperawatan. Demikianlah harga mati dimana RUU Keperawatan harus disahkan, karena regulasinya memang mengharuskan berjalannya sistem yang telah ditentukan oleh UUD 1945. Kesimpulan dari wacana di atas  adalah melihat kepentingan disahkannya RUU Keperawatan dari segi urgensinya, bukan pada susunan draft tersebut. Ketika berbicara mengenai susunan, tentu banyak celah yang bisa menjadi kelemahan RUU ini,  perawat memang harus melaksanakan praktek keperawatan dan mahasiswa harus bergerak. Paradigma yang sama bahwa perawat adalah kunci utama dari pelayanan kesehatan harus dimiliki oleh setiap perawat. (Harif Fadhillah, S.Kp.,S.H (Sekretaris Jendral PPNI Pusat). Dibawah ini adalah link menuju grup FORTENG http://www.facebook.com/home.php?sk=group_103624329726319 Kemudian ini adalah link menuju materi training sospol 1 Materi 1: http://retaataa.files.wordpress.com/2011/04/materi-pak-harif.ppt Materi 2: http://retaataa.files.wordpress.com/2011/04/materi-pak-hasyim-perawat-undip-training-sospol-2011.pptx Materi 3: http://retaataa.files.wordpress.com/2011/04/materi-pak-djito_legal-aspek-pratek-keperawatan-seminar-psik-undip.pptx Atau dapat pula mendapatkan materi secara langsung dengan mengirimkan alamat email yang disampaikan pada FB Ilmiki Semarang-Salatiga (red.TP) Forum Mahasiswa Keperawatan Jawa Tengah Sasaran dari grup ini adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan se-Jawa Tengah (khususnya) dan Nasional. Grup ini diharapkan dapat membangkitkan jiwa kritis mahasiswa keperawatan terhadap permas...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun