Mohon tunggu...
Gabryella Sianturi
Gabryella Sianturi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sedang mondar-mandir di Yogyakarta

Penulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Ini Dampak dari Pembangunan Jalan Tol Jogja!

4 November 2019   23:07 Diperbarui: 14 Juli 2020   15:59 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press Release oleh Humas Pemerintah Daerah Yogyakarta | Dok.pribadi

Dalam rencana pembangunan jalan Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawean, Pemerintah Daerah Yogyakarta mengklarifikasi pembangunan tersebut merupakan bagian dari program strategi nasional pada Press Releasenya, Kamis, (24/10/19). Simak beberapa dampak dari pembangunan jalan Tol tersebut!

1. 3.685 Tanah Kepemilikan Terkena Dampak Pembangunan

Bekerjasama dengan Kabupaten Sleman, jalan Tol Jogja-Solo diperkirakan akan sepanjang 22,63 km dan Jogja-Bawean 10,9 km. Daerah yang dilewati meliputi 11 kecamatan 22 desa dan yang terdampak diperkirakan seluas 35,48 Ha. Tetapi dari total 3.685 tanah kepemilikan tersebut, sebanyak 237 bidang merupakan tanah desa. Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2012, pelepasan tanah desa untuk kepentingan umum harus seizin gubernur. Sehingga bila dikalkukaliskan, masih terdapat 3.448 tanah kepemilikian yang tersisa. "Kita akan melakukan pendekatan humanis dan persuasif ke stakeholder agar lancar," ujar Krido Suprayinto, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

2. Didesaknya Percepatan PERDA

Pembangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 15 tahun 2012 pasal c ayat 2 tentang Penyelengaraan Penata Ruang. Selain itu, terdapat juga percepatan pengesahan PERDA Renacana Detail Ruang Tata Kota (RDRTK) untuk daerah Sleman Timur. Didesaknya percepatan PERDA tersebut seolah-olah dilakukan hanya untuk mengantisipasi gagalnya rencana pembangunan. Pasalnya, dari total 35,48 Ha bidang tanah terdampak, terdapat 2.963 tanah kepemilikan untuk trase Tol Jogja-Solo. Sedangkan untuk trase Jogja-Bawean, terdapat 722 tanah kepemilikan. Bila ditotalkan, maka akan ada 3.685 tanah kepemilikan terkena dampak pembangunan.

3. Memajukan Perkembangan KPY (Kawasan Perkotaan Yogyakarta)

Rencana pembangunan Tol Jogja-Solo akan dimulai pada 2020. Kawasan yang akan terlewati jalan Tol yaitu Kecamatan Depok, Kecamatan Mlati, dan sebagian Kecamatan Ngamping. Saat ini masih tahap pra-sosialisasi berupa persiapan izin Penetapan Lokasi (Penlok) hingga penyesuaian tata ruang. Setelah Panlok sudah selesai, sosialisasi akan dimulai pada minggu kedua bulan November. "Prioritas pembangunan untuk ruas Tol Jogja-Solo, karena kompleksitas persoalan," ujar Krido.

Itu dia beberapa dampak dari pembangunan jalan Tol di Jogja, semoga dampak tersebut tidak merugikan pihak mana pun dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Terima kasih sudah membaca artikel ini, temukan tulisan menarik lainnya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun