Mohon tunggu...
Gabrielle Pangaribuan
Gabrielle Pangaribuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Timnas AMIN Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK: Persiapan Matang dan Optimisme di Tengah Tantangan

31 Maret 2024   22:59 Diperbarui: 31 Maret 2024   23:10 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Gugatan pemilu 2024 telah dimulai dengan Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024. Tim hukum AMIN menyiapkan bukti dan saksi yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan. Dengan terdiri dari 33 provinsi, hanya 190 orang yang tergabung dalam daftar kuasa karena keterbatasan tempat di MK. Gugatan diajukan dengan tujuan minta pemilu diulang tanpa Gibran, yang menunjukkan keinginan mereka untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum. Timnas AMIN tetap optimis untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung meskipun ada ketidakpastian gugatan ini apakah dikabulkan oleh MK atau tidak.
 
Tunda Pemilu Perlu Diberhentikan, MA Ingatkan Aturan PTUN
     Partai Prima dan Partai Berkarya telah mengajukan gugatan yang dianggap sebagai upaya terencana untuk menunda pemilu. Gugatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menunda pemilu dan harus ditutup segera peluangnya. Mahkamah Agung (MA) telah memiliki Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa gugatan perdata terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 April 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 melalui gugatan Partai Prima kepada KPU. Putusan ini dinilai sebagai acuan bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan Pemilu 2024. Partai Berkarya juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta agar pemilu ditunda, yang sebelumnya mengakui bahwa gugatan itu “terinspirasi” oleh langkah yang diambil Partai Prima.
 
Pendalaman Putusan Penundaan Pemilu
     Komisi Yudisial (KY) mengambil tindakan serius terhadap kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KY memutuskan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Pendalaman ini mencakup pemanggilan majelis hakim yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, termasuk T. Oyong sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban, dan H. Bakri sebagai hakim anggota.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan gelombang kritikan, termasuk dari KPU dan pengamat hukum. Putusan tersebut dinilai "tidak tepat" atau "cacat" karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. KPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada akhirnya membatalkan putusan PN Jakpus. 


     Partai Prima, sebagai penggugat dalam perkara ini, menyatakan "menghormati keputusan Pengadilan Tinggi", namun mereka masih menunggu salinan putusannya "untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya". Putusan PT DKI Jakarta dinilai sebagai acuan bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengucapkan rasa syukurnya atas putusan PT DKI Jakarta, menegaskan bahwa Pemilu 2024 jalan terus. Meskipun ada tantangan dan kontroversi, upaya untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam proses pemilihan umum tetap berlangsung.
KY, dengan tindakan ini, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam konteks yang berpotensi mempengaruhi proses pemilihan umum yang demokratis.
 
Kesimpulan
     Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Timnas AMIN telah menyiapkan setidaknya total 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hasil pemilu 2024 dianggap adil dan transparan oleh semua pihak yang terlibat.

Referensi:

Tempo.co (24 Maret 2024) Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Timnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran.

Hukumonline.com (3 Maret 2023) KY Akan Panggil Tiga Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu.

Voaindonesia.com (21 Maret 2024) Tim Hukum AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran.

Liputan6.com (18 Maret 2024) Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Banyak Saksi Penting Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK.

Mediaindonesia.com (23 Februari 2024) Tim Hukum Timnas Amin Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK.

Bbc.com (11 April 2023) Pemilu 2024: Gugatan Partai Prima 'salah kamar', putusan Pengadilan Tinggi 'harus jadi acuan' bagi gugatan lain yang meminta pemilu ditunda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun