Mohon tunggu...
Gabriella Patricia Hartoko
Gabriella Patricia Hartoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Saya menikmati tulisan dan suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

10 November 2022   22:01 Diperbarui: 10 November 2022   22:08 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip moral merupakan pandangan yang mengatur tingkah laku masyarakat yang dapat secara tidak sadar dilakukan dan dianut oleh masyarakat. Satu prinsip yang menarik dan penting untuk diangkat adalah seputar hukum Indonesia. 

Saat ini, dapat dikatakan hukum di Indonesia sesuai dengan perkataan "tumpul ke atas, tajam ke bawah", dimana berarti bahwa masyarakat bawah mendapat perlakuan tidak adil jika dibandingkan dengan masyarakat yang atas yang dapat dikelompokkan sebagai orang-orang berjabatan, orang-orang berduit, dan lain-lain. 

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya berita yang menceritakan seorang warga yang mencuri seekor ayam milik tetangganya dan ia diberi hukuman 7 tahun, sedangkan di sisi lain ada seorang pejabat yang korupsi dan dia hanya diberi hukuman berupa 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta subsidair enam bulan. 

Pernyataan di atas bukan hanya contoh namun dilansir dari berita bbc.com, seorang pejabat yang korupsi dan menerima suap sebesar Rp32 miliar hanya dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta subsidair enam bulan (bbc.com, 2021). Untuk kasus maling ayam seperti yang dikutip dari berita online news.okezone.com menyatakan bahwa seorang bocah mencuri ayam tetangganya dan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Setelah melihat fenomena yang masih dilakukan di masyarakat khususnya pada aspek hukum, maka fenomena tersebut dalam di analisis berdasarkan prinsip keadilan yang seharusnya dianut atau diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat. 

Menurut KBBI, adil diartikan sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpegang pada kebenaran; tidak sewenang-wenang. Selain menurut KBBI, John Rawls juga berpendapat mengenai konsep keadilan, dimana Rawls berfokus pada susunan dasar masyarakat seperti konstitusi, pasar kompotitif dan susunan keluarga monogami, sehingga Rawls berpusat pada bentuk-bentuk hubungan sosial yang berfungsi untuk menyebarkan beban dan keuntungan sosial seperti pendapatan, makanan, perlindungan, kekuasaan dan lain sebagainya. Contoh salah satu beban kerjasama sosialnya adalah kewajiban membayar pajak. (Fattah, 2014) 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat maupun para pejabat Indonesia belum menerapkan prinsip keadilan dengan baik. Terbukti bahwa masih banyak perlakuan tidak adil yang dirasakan oleh kaum-kaum yang lemah. Maka dari itu, konsep keadilan yang sesungguhnya harus bisa disebarluaskan dan sebisa mungkin ditegaskan agar masyarakat yang beragam ini dapat menerapkannya dan tidak sekadar melakukan namun mengingatkan orang-orang di sekitarnya pula.

Jika keadilan berhasil diterapkan di masyarakat maka pasti tercipta kedamaian karena keadilan dapat mengurangi rasa iri karena posisi pun tidak ada yang lebih tinggi (semua sama rata), keadilan juga dapat membuat persatuan Indonesia lebih terasa karena dengan tidak adanya strata atau perbedaan status maka masyarakat pun tidak perlu merasa berbeda satu dengan lainnya. Sebaliknya, jika keadilan tidak diterapkan maka persatuan Indonesia akan menjadi sulit untuk digapai. Prinsip "tajam ke bawah, tumpul ke atas" tidak layak untuk dihidupi di tengah masyarakat karena tidak adil bagi yang ditindas atau yang mendapatkan hukuman terlalu berat jika dibandingkan dengan pelanggar peraturan yang lebih berat.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dengan keadilan pandangan masyarakat pun akan banyak berubah, maka dari itu keadilan itu penting untuk dihayati setiap warga negara Indonesia terutama di tengah-tengah banyaknya perbedaan yang menyertai. Hal yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat yang belum menghayati prinsip keadilan adalah mulai berperilaku adil meskipun dalam hal kecil, karena hal kecil tersebut dapat menjadi kebiasaan dan membawa perubahan yang besar dalam masyarakat. 

Bagi yang sudah menghayati prinsip keadilan, hendaklah tetap menjaga prinsip itu dan mengingatkan maupun mengajarkan orang lain yang mungkin belum tahu atau paham akan keadilan. Ada sebuah situs yang memuat pemikiran seseorang yang bisa dianggap sarkas, yaitu ia menekankan bahwa lebih baik menjadi koruptor daripada seorang pencuri ayam, karena koruptor memiliki banyak uang sehingga dapat meringankan hukuman (Kompasiana.com, 2010).

Singkat cerita, masyarakat Indonesia terutama para pejabat masih belum bisa menerapkan keadilan dengan baik, maka dari itu muncullah prinsip "tajam ke bawah, tumpul ke atas" sebagai gambaran bahwa ketidakadilan masih ada di antara kalangan atas dan kalangan bawah. Maka dari itu, hal tersebut harus diminimalisir dengan banyaknya peringatan dan penyuluhan sehingga warga tidak lupa bahwa keadilan itu penting untuk dimiliki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun