Kemudian hasil dari penyensoran film terkait lulus atau tidaknya sensor pada film, akan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan (Astuti, 2022 h.51).
- Love Lesson (2013)
Film buatan Korea, Love Lesson (2013), menjadi salah satu dari beberapa film lainnya yang telah dilarang penayangannya di Indonesia. Pasalnya, beberapa film memang melakukan pelanggaran pada regulasi dan perundang-undangan terkait sensor dalam film, salah satunya Love Lesson (2013).
Film ini mengisahkan terkait seorang musisi yang sengaja menjadi seorang guru musik bagi seorang pemuda karena tengah kesulitan pada kariernya. Perbedaan usia yang jauh antar peran, adegan-adegan vulgar, dan alur cerita yang tidak biasa, menjadikan film ini dianggap tidak layak tayang di Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan oleh film ini ada pada Permendikbud tahun 2019 Bab 2 Bagian Kedua Pasal 8 dan 12 terkait kriteria penyensoran pada film. Adegan-adegan pada film Love Lesson (2013) telah melanggar penyensoran terkait pornografi dalam film.
Selain itu, dijelaskan pada Pasal 12 bahwa penyensoran dilakukan apabila dengan sengaja menampilkan eksploitasi seksual seperti visual telanjang, aktivitas persenggamaan, dialog cabul, dan masih banyak lagi.
Dari sini terlihat bagaimana dari awal hingga akhir film Love Lesson (2013) menampilkan adegan-adegan yang melanggar aturan sensor tersebut. Bahkan tokoh pada film digambarkan sebagai dua tokoh terkait usia yang cukup jauh. Sehingga tidak memungkinkan untuk menentukan terkait kriteria usia penonton film.
Astuti, R. A. V. N. P. (2022, Juli). Buku Ajar : Filmologi Kajian Film. UNY Press.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H