Setiap hubungan-hubungan yang dijalin dan diadakan antar negara, negara-individu, ataupun hubungan antara negara dengan organisasi internasional tidaklah selalu terjalin dengan baik. Seringkali juga muncul sengketa diantara mereka.Â
Sengketa Internasional itu sendiri adalah suatu bentuk perselisihan  antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau bahkan diingkari oleh pihak lainnya. Banyak faktor yang dapat menimbulkan adanya sengketa internasional. Seperti contohnya:
-Sumber Daya Alam yang ada disebuah negara,
-Perbatasan wilayah,
-Kerusakan lingkungan, perdagangan (ekonomi),
-Kesalahpahaman terhadap suatu hal,
-Pelanggaran hukum/perjanjian internasional
-Perselisihan antar dua negara mengenai pendirian suatu hal.Â
Sengekata Internasional itu dapat dibagi menjadi 2 jenis dan macam,yaitu:
Sengketa Politik
Merupakan suatu sengketa ketika suatu negara telah mendasarkan sebuah tuntutan atas suatu pertimbangan yurisdiksi atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Penyelesaiannya adalah dengan cara politik. Keputusan yang diambil berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang terkait (bersengketa).