Mohon tunggu...
Gabriel Sugiharto Manalu
Gabriel Sugiharto Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

saya hanya pengemar mahluk hidup

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjaga Integritas Gelar Profesor, Antara Prestasi dan Tantangan Moral

20 November 2024   23:49 Diperbarui: 21 November 2024   01:48 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jabatan ini menjadi simbol keilmuan, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.

Namun, menurut saya, gelar profesor ini, di beberapa kasus, justru menimbulkan sisi negatif dalam dunia akademik. Ada individu yang menjadi sombong dan menggunakan gelar tersebut sebagai alat untuk menunjukkan kekuasaan atas orang lain. 

Hal ini berpotensi menggeser tujuan utama dari gelar profesor, yang seharusnya menjadi sarana untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, menjadi alat untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Selain itu, adanya upaya tidak etis untuk memperoleh gelar profesor juga mencoreng integritas dunia akademik. Misalnya, kasus yang tengah ramai diperbincangkan di Indonesia. Dilansir dari Nasional Tempo.co, Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mencabut regulasi yang mempermudah seseorang mendapatkan gelar guru besar. 

Regulasi ini, menurut mereka, membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi untuk meraih gelar tersebut dengan cara yang kurang adil.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kecurangan dalam mendapatkan gelar profesor telah terjadi. Fakta bahwa Kemendikbudristek sudah mulai mengambil langkah untuk menghentikan praktik-praktik semacam ini adalah hal yang patut diapresiasi. Namun, langkah ini harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, sehingga kepercayaan terhadap dunia akademik dapat dipulihkan.

Gelar profesor seharusnya menjadi pencerminan dedikasi yang tulus terhadap ilmu pengetahuan dan pendidikan. 

Sudah saatnya semua pihak, baik dari kalangan akademisi, institusi pendidikan, maupun pemerintah, bersama-sama menjaga kemurnian tujuan gelar ini. Integritas, kompetensi, dan pengabdian harus menjadi dasar utama dalam memperoleh gelar profesor, bukan sekadar status sosial atau alat untuk meraih keuntungan pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun