Mohon tunggu...
gabriel angelheartkuhrmeyer
gabriel angelheartkuhrmeyer Mohon Tunggu... Mahasiswa - pegawai negeri sipil kementerian hukum dan hak asasi manusia.

bekerja di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia

18 Juni 2024   15:41 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di Indonesia, hukuman seumur hidup merupakan salah satu bentuk hukuman pidana tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada seorang pelaku kejahatan yang terbukti bersalah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hukuman seumur hidup di Indonesia:

  1. Arti Hukuman Seumur Hidup: Hukuman seumur hidup berarti bahwa pelaku kejahatan akan dihukum dengan penjara tanpa batas waktu. Ini berbeda dengan hukuman penjara dengan waktu tertentu yang memiliki batasan masa tahanan.

  2. Penerapan Hukuman: Hukuman seumur hidup diberlakukan untuk kejahatan-kejahatan yang sangat serius, seperti kasus pembunuhan berencana (pembunuhan berencana dengan sengaja), terorisme, narkotika dalam jumlah besar, dan kejahatan transnasional lainnya yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.

  3. Perubahan Kebijakan: Sebelum tahun 2019, hukuman seumur hidup di Indonesia tidak memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau pembebasan bersyarat. Namun, pada tahun 2019, peraturan tersebut mengalami perubahan dengan diberikannya kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 20 tahun menjalani hukuman.

  4. Pembebasan Bersyarat: Meskipun hukuman seumur hidup dijatuhkan, terdapat aturan yang mengizinkan pembebasan bersyarat setelah 20 tahun menjalani hukuman. Pembebasan bersyarat ini tidak berarti bebas mutlak, melainkan masih ada masa percobaan dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

  5. Pelaksanaan Hukuman: Pelaksanaan hukuman seumur hidup di Indonesia umumnya dilakukan di beberapa lembaga pemasyarakatan yang khusus ditetapkan untuk narapidana yang menjalani hukuman berat.

  6. Pembatasan Lainnya: Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup juga memiliki batasan-batasan tertentu, seperti hak-hak sipil dan politik yang dibatasi sesuai dengan putusan hukuman yang dijatuhkan.

Hukuman seumur hidup di Indonesia dijatuhkan dengan pertimbangan serius terhadap beratnya kejahatan yang dilakukan, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor dalam proses peradilan pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun