Mohon tunggu...
Yoga Duwarto
Yoga Duwarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pengamat Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kedaulatan Indonesia Dan Kemana Arah Dualisme Bursa Timah ??

21 Juni 2020   20:14 Diperbarui: 16 Juni 2024   11:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengapa kedaulatan bangsa adalah perjuangan yang maha penting? Tentu tidak terlepas dari tujuan perjuangan, untuk mensejahterakan rakyatnya sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD'45. Dimana juga terkait bahwa semua hasil sumber daya alam dikelola dan diproduksi untuk tujuan tersebut. Sudah seberapa jauhkah pencapaian menuju tujuan yang mulia ini dilaksakan oleh penyelenggara negara.

Berangkat daripada tujuan ini, nurani saya menjadi terusik ditengah kondisi pandemi virus Covid-19 setelah membaca artikel mengenai kondisi bursa timah Indonesia yaitu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang dibangun atas dasar kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada bulan Agustus 2013, dengan tujuan agar Indonesia sebagai negara penghasil timah nomor dua dunia terbesar dunia dapat menjadi penentu harga timah dunia.

"Wajar !!", mungkin demikian kata seorang pak Ndhul komedian populer. Iya tentu sangat wajar sekali bila bangsa pemilik timah terbesar nomor dua dunia bertujuan seperti ini. Ya ialah, mosok kudu tunduk kepada keinginan apalagi tujuan lain diluar tujuan mulia arah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Istilahnya, untuk apa kita mampu berproduksi mengolah sumber daya alam khususnya hasil timah yang sedemikian baik dan besar, kalau kemudian semua menjadi sia-sia karena hasilnya tidak memiliki manfaat besar akibat harga jualnya sangat rendah serta tidak menguntungkan bahkan merugikan pemiliknya, yaitu seluruh rakyat bangsa Indonesia.

Demikian kira-kira arah tujuan yang disampaikan Gita Wirjawan pada waktu itu (MBM Tempo, 30/9/2013), "kalau barang yang sama diperdagangkan di beberapa pasar, akan berkompetisi. "Ini kepentingannya bukan menurunkan harga, lho. melainkan menaikkan harga. Kalau mau menurunkan harga, jual produk yang sama di seribu pasar" satu bursa ini cantik.

Dan benar setahun kemudian kebijakan ini mulai mencapai hasil yang menakjubkan, Indonesia mampu menjadi "price maker" timah dunia dan mendapat acungan dua jempol dari Mentri BUMN Dahlan Iskan atas perolehan keuntungan besar kepada negara. Dari pajak penjualan, dan berbagai keuntungan lain termasuk pada royalti.

Bicara kedaulatan timah berarti bicara daya upaya agar timah Indonesia mampu mengendalikan pasar timah dunia. Arti lainnya, timah Indonesia menjadi acuan harga timah dunia (Suara Pembaruan, 10/8/18). Termasuk tentunya memindahkan penimbunan barang ekspor impor ke gudang Indonesia yang semula di luar Indonesia. Demikian kutipan pernyataan Presiden Jokowi saat meresmikan 11 (sebelas) pusat logistik di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Timur (10/3/2016).

Timah adalah komoditi ekspor unggulan Indonesia. Indonesia adalah negara eksportir terbesar dunia dan Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia, setelah Cina. Hampir 97% produksi timah Indonesia di ekspor ke berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Singapura dan India. Diperkirakan kebutuhan timah dunia mencapai 200.000 ton per tahun, dan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dunia atas timah sebesar 40% atau sekitar 80.000 ton per tahun.

Mengutip informasi Ferdy Hasiman (Peneliti di Alpha Research Database) di berbagai media, Indonesia memiliki keunggulan komparatif perdagangan timah di pasar internasional dan Indonesia sebagai net exporter timah. Total sumber daya timah Indonesia, berdasar data Kementerian ESDM, dalam bentuk biji sebesar 3.483.785.508 ton dan logam 1.062.903 ton, sedangkan cadangan timah Indonesia dalam bentuk biji sebesar 1.592.208.743 ton dan logam 572.349 ton. Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia, setelah Cina.

Fakta hari ini, perlu dicermati dan didukung rencana Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dalam merevisi regulasi mengenai ekspor (butir 5), yakni Permendag No. 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah (detikfinance, 4/12/19). Mengenai bagaimana arah kebijakan revisi aturan penghambat eskpor diatas?

Apakah menyentuh dualisme bursa timah menuju bursa timah tunggal, sesuai spirit Bappebti 2013 tentang penetapan bursa berjangka sebagai penyelenggara bursa timah kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), SK Bappebti No. 08/2013. Apakah termasuk juga pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 05/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun