[caption id="" align="aligncenter" width="768" caption="kompasiana.com"][/caption] Harusnya kekayaan alam Indonesia ya dikuasai dan diperuntukan bagi bangsa Indonesia sebagaimana amanat dari UUD Pasal 33 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Sebagian wilayah udara kita dikontrol oleh Singapura (jurnal parlemen), minyak dikuasai oleh Chevron (liputan 6), emas dikuasai freeport. Batubara? hmm eksporlah ke Cina. Bagaimana air? Ini cerita di Jakarta, ibu kota Republik.  Pemprov DKI sedang berupaya mengambil alih pengelolaan air di Ibu Kota. Islam Times melansir Pemprov DKI Jakarta kembali mengambil alih pengelolaan air di ibu kota. Untuk diketahui, saat ini hampir seluruh pengelolaan air di Jakarta dikelola pihak asing, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang merupakan lini usaha perusahaan asal Perancis Suez Environnement dan bagian dari PT Astratel Nusantara – lini usaha Grup ASTRA Indonesia, serta PT Aetra yang mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Singapura Acuatico Pte Ltd. Sampai air pun dikuakan kepada pihak asing. jika seperti ini maka Negara mana yang dimaksud oleh UUD tersebut?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H