[caption id="attachment_301742" align="aligncenter" width="630" caption="Luasan Area Tambang Newmont, berdasar software topografi mencakup luasan 8km persegi. Foto dari Google Earth"][/caption] Tanggal 12 Januari 2014 nanti adalah tenggat waktu pelarangan eksport mineral mentah, termasuk diantaranya minyak bumi dan logam. Ini sesuai dengan UU no. 4 Tahun 2009. Tonggak baru dunia pertambangan Indonesia. Puluhan tahun kita jadi eksportir minyak, tetapi kita tidak pernah bisa memakai minyak sendiri. Karena hasil tambang diekspor dalam bentuk minyak mentah. Sampai sekarang harus import BBM karena kilang nasional tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri. Ironis eksportir minyak tetapi importir BBM. Begitu juga Freeport dan Newmont, walaupun sudah memotong gunung dan menggalinya sampai dalam. Mereka selalu eksport dalam bentuk konsentrat. Tidak ada niat untuk mengolah menjadi logam dasar di Indonesia. Memang Freeport mengolah sebagian tambangnya di perusahaan smelter di Gresik, tetapi itu dalam prosentase yang kecil. Jadi wajar kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan, mulai dari prosentase aktual kandungan emas dalam konsentrat sampai volume tambang aktual, dsb. Pengolahan hasil tambang di Indonesia tentu akan memperjelas data - data diatas. Eksport logam dasar tentu lebih mudah dihitung daripada pasir konsentrat. Dalam banyak sisi lain UU Minerba tersebut akan memberi dampak yang signifikan bagi ekonomi dan teknologi di Indonesia. Meskipun di ungkapkan Menko Ekuin Hatta Rajasa, penerapan UU minerba ini akan menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah sebesar 5 Milyar dollar selama 2 tahun. Selanjutnya tahun 2016 akan kembali normal dan menuju progres yang lebih baik. Siapapun pemerintah berikutnya UU ini bisa dijalankan dengan konsisten. Jangan karena disanjung - sanjung asing atau demi dompet sendiri UU ini dibatalkan atau diterapkan secara manipulatif. Apakah tidak ada resistensi dari operator tambang asing? Tentu saja ada. Bahkan perwakilan Freeport dan Newmont baru - baru ini menghadap Menko Ekuin untuk mengklarifikasi penerapan UU Minerba pada tahun depan. Newmontpun selesai pertemuan mengatakan pada wartawan kemungkinan PHK karyawan seiring penurunan kapasitas produksi. Tidak ada makan siang gratis. Reaksi pemerintah tidak bergeming dengan ancaman PHK. Memang seharusnya begitu. Ada harga yang harus dibayar untuk hal yang lebih baik di depan. Membenturkan sebagian kecil rakyat pada pemerintahannya dalam proses negosiasi adalah hal yang lumrah. Bukan pemerintah tidak peduli dengan mereka yang akan di PHK. Tetapi negara ini akan rugi jauh lebih besar, jika hasil tambang tidak bisa mensejahterakan rakyat dan hanya meninggalkan lahan kritis sisa pertambangan. [caption id="attachment_301743" align="aligncenter" width="780" caption="Gambar yang ditayangkan Media pada tambang Batu Hijau, jauh lebih kecil dan dangkal. Foto dari kompas.com"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H