Jaminan kesehatan nasional menjanjikan pelayanan komprehensif bagi pesertanya. Paket manfaat JKN seperti yang tertuang pada peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Selain manfaat medis yang besarnya didasarkan pada kebutuhan pasien, JKN juga menawarkan manfaat non medis berupa akomodasi dan ambulans. Namun penggunaan ambulans ini tidak dengan mudah dimanfaatkan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditentukan oleh BPJS. Begitupun dengan akomodasi yang diberikan sesuai dengan skala besaran iuran yang dibayarkan
Selanjutnya, paket manfaat dalam JKN saat ini sudah semakin jelas penetapannya. Setelah sebelumnya dalam peraturan presiden no 111 pasal 25 ayat 1b dijelaskan bahwa salah satu kriteria pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Kini, BPJS telah mengeluarkan 9 kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS sebagai turunan dari ayat tersebut. Dengan adanya penetapan tentang kriteria gawat darurat, pemberi pelayanan dan masyarakat menjadi lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Dalam keadaan darurat, peserta JKN diperbolehkan mendapat pelayanan keehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat meskipun belum bekerjasama dengan BPJS.
Kasus lain yang pernah terjadi dimasa awal pelaksanaan JKN ialah tentang obat yang diberikan kepada pasien penyakit kronik. Pada awal pelaksanaannya, banyak keluhan dari peserta BPJS yang hanya diresepkan obat hanya untuk 5-7 hari. Hal tersebut tentu menyusahkan pasien karena harus bolak-balik ke fasilitas pelayanan kesehatan. Namun dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan no 32 ditetapkan bahwa pasien penyakit kronis dapat secara mandiri meresepkan obat ke apotik secara gratis karena telah tercakup dalam paket manfaat JKN.
Dalam perpres 111 tahun 2013 dan PMK 71 th 2013 dijelaskan pula mengenai pemberian kompensasi bagi peserta yang tidak memiliki akses fasilitas pelayanan kesehatan di daerahnya. Kompensasi tersebut dapat berupa uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, ataupun penyedia fasilitas kesehatan. Dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran menteri no 31 bahwa besarnya biaya kompensasi sebesar Rp 100.000,00-150.000,00 bagi pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan selanjutnya didasarkan pada tarif INA CBGs untuk pelayanan kesehatan tingkat kedua. Namun yang lebih penting sebenarnya adalah upaya pengiriman tenaga kesehatan ke daerah-daerah serta pembangunan fasilitas kesehatan demi terciptanya pemerataan. Masalah disparitas/ketimpangan pemerataan ini merupakan kendala serius bagi keberhasilan program kesehatan yang ada di Indonesia. Diharapkan dengan adanya JKN, mekanisme pasar akan dengan sendirinya menarik investor untuk membangun lebih banyak fasilitas kesehatan dan mencari tenaga kesehatan untuk melayani peserta jaminan di berbagai daerah yang kini belum cukup tersedia layanan kesehatannya (Peta Jalan JKN, 2012).
-Hasil Kajian Himpunan Mahasiswa Departemen AKK (HAPSA) FKM UI-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H