Mohon tunggu...
Futriani Bt Ismail
Futriani Bt Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Void yang Terabaikan Pasca Penggalian di Kabupaten Berau

18 April 2024   12:04 Diperbarui: 18 April 2024   12:09 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Void, lubang-lubang bekas penggalian tambang yang terabaikan pasca penambangan
ilegal, menjadi cerminan nyata dari ketidakberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam esai ini, kami akan membahas dampak-dampak dari void yang terabaikan, serta tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi sebagai akibat dari praktik penambangan ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Kabupaten Berau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, terutama tambang batu bara. Namun, bersamaan dengan potensi ekonomi yang dimilikinya, Berau juga menghadapi masalah serius terkait tambang ilegal yang telah menghasilkan void atau lubang terbuka yang terabaikan pasca penggalian. Masalah ini memiliki latar belakang yang kompleks dan mencakup beberapa aspek yang perlu dipahami dengan baik.
Gamalis mengingatkan seluruh perusahaan pemegang izin operasi untuk benar-benar menjaga lokasi pasca tambang dengan ketat.

"Selama saya jadi Wakil Bupati tidak ada yang pernag saya lihat melakukan reklamasi, apalagi vegetasi yang sebuah wadah dijadikan untuk menanam tumbuhan. Pokoknya tidak jelas lagi sudah warna lubang tambang itu, hijau, biru, hitam dan lain sebagainya lah,"ungkap Gamalis kepada RRI, Sabtu (2/7/2022).
Gamalis menjelaskan, perusahaan tambang punya kewajiban melakukan reklamasi lubang-lubang pasca tambang yang dilakukannya. Dari hasil evaluasi berkala dan rutin yang dilakukan pihaknya, masih terdapat lubang yang terlewatkan atau tidak tertutup sempurna. Meski demikian, hingga saat ini jumlahnya memang belum banyak, karena perusahaan pemegang izin masih banyak beroperasi.

Praktik penambangan ilegal telah menjadi masalah serius di banyak wilayah, salah satunya di wilayah kabupaten Berau, tidak hanya mengakibatkan kerugian lingkungan tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Salah satu dampak yang sering terabaikan adalah terbentuknya void, lubang-lubang besar bekas penggalian tambang yang dibiarkan terbuka dan tidak terawat. Dalam pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari void yang terabaikan pasca penggalian oleh tambang ilegal.

Dampak dari masalah -- masalah yang melatarbelakangi void tersebut juga tidak kalah merugikan alam maupun manusia sendiri. Sebagai contoh dampak pada lingkungan, void yang terbentuk pasca penambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lubang- lubang besar ini tidak hanya mengubah morfologi lahan, tetapi juga dapat menjadi sumber pencemaran air dan tanah. Air hujan yang mengalir ke dalam void dapat menjadi asam akibat reaksi dengan endapan logam berat, mengancam kehidupan akuatik di daerah sekitarnya. Selain itu, tanah yang terbuka rentan terhadap erosi, mengakibatkan penurunan kualitas tanah dan hilangnya kesuburan, serta mengancam kelestarian ekosistem lokal. Selain itu, void yang dibiarkan tanpa perawatan setelah penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Lubang-lubang ini berpotensi menjadi sumber pencemaran air dan udara, serta meningkatkan risiko erosi tanah yang merusak ekosistem lokal. Tanah yang terbuka tanpa penutup juga dapat mengakibatkan kehilangan habitat bagi flora dan fauna lokal, mengancam keanekaragaman hayati.

Kebijakan publik yang saya sarankan untuk mengatasi void adalah rehabilitasi dan restorasi lahan merupakan solusi penting untuk mengatasi masalah void yang terabaikan pasca penggalian oleh tambang ilegal. Dalam konteks ini, rehabilitasi merujuk pada serangkaian tindakan untuk memperbaiki kondisi lahan yang terdegradasi akibat aktivitas penambangan, sedangkan restorasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan keanekaragaman hayati lahan tersebut ke kondisi semula atau setidaknya mendekati kondisi semula sebelum terganggu oleh penambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang tahun 2021, seluas 8.539 hektare lahan bekas tambang berhasil direklamasi. Reklamasi yang sudah dilakukan ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi lingkungan bekas tambang yang biasanya menjadi lahan tidak produktif. Sesuai arahan, sebagian besar lahan bekas tambang akan direklamasi menjadi lahan pertanian maupun kehutanan. Selain difungsikan sebagai lahan pertanian, lahan bekas tambang juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan wisata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun