Dalam sebuah diskusi tentang meningkatkan “Minat Baca” yang diadakan oleh Radio KBR 68H dengan Perpustakaan Nasional, 28 Juni 2009-saya berbicara dengan Humas Perpustakaan Nasional melalui telpon secara online. Dalam kesempatan diskusi online tersebut, saya mengusulkan kepada Bpak Agus Supono selaku Humas Perpusnas terkait dengan tema diskusi. Dua hal penting yang perlu diprioritaskan dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat adalah pertama, terkait dengan kebutuhan fisik yakni meningkatkan pengadaan perpustkaan di kelurahan yang ada di Indonesia. Pengadaan perpustakaan di struktur pemerintahan tersebut selain memiliki akses strategis juga memiliki kapasitas hukum berdasarkan keputusan gubernur dan memiliki perda secara legal. Artinya, pengadaan perpustakaan di kelurahan menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh aparatur di tingkat lurah. Kedua, meningkatkan konsep atau konten penyelenggaraan perpustakaan yang ada baik di jalur struktural maupun non struktural. Diskusi kemudian ditanggapi oleh Humas Perpustakaan Nasional, bapak Agus Supono bahwa pengadaan yang kami maksud telah direalisasikan hingga ke Wamena, Indonesia Timur. Bahkan Perpusnas telah menjalin kerjasama dengan pemerintah DKI, Gubernur Fauzi Bowo untuk tujuan tersebut. Salah satu butir kesepakatan yang diungkapkan oleh Humas Perpusnas adalah pengadaan perpustakaan oleh pemerintah mulai dari lingkup kelurahan hingga RW.
Namun dalam konteks ril, kerjasama tersebut belum terwujud secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kelurahan yang belum menjalankan kewajiban untuk membangun pengadaan perpustakaan secara fisik dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat. Lalu mengapa upaya ini berjalan tersendat? Bahkan tidak sedikit kelurahan yang membandel dengan sengaja tidak memberi ruang bagi tujuan penyelenggaraan perpustakaan di kelurahan.
Kerjasama yang dibangun antara Perpustkaan Nasional dengan Pemerintah Provinsi DKI akan efektif bila dibarengi dengan kontrol dan pengawasan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, membentuk panja yang menangani khusus penyelenggaraan pembangunan perpustakaan di gedung kelurahan menjadi penting. Hal ini mengingat bahwa masih ada aparatur yang mengatas namakan keterbatasan ruang sebagai kendala.
Pengadaan bangunan perpustakaan secara fisik menjadi kebutuhan masyarakat yang paling utama dalam rangka memberi motivasi awal dan menumbuhkembangkan minat baca masyarakat. Ketersediaan bangunan secara fisik ini akan memotivasi kelanjutan isi atau konten penyelenggaraan perpustakaan itu sendiri. Lurah harus mendisiplinkan diri pula pada hal-hal yang terkait dengan upaya ini dan tidak semata mengurus adminitrasi kepemerintahan yang memang telah menjadi tanggung jawab pokoknya.
Keberadaan perpustakaan yang rencananya akan diperluas hingga tingkat RW dalam MOU antara Perpusnas dengan Pemerintah Provinsi DKI itu juga menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh komponen aparatur ditingkat kelurahan. Tingkat kepedulian seorang lurah dan aparatnya dalam hal ini sangat menentukan minat baca masyarakat itu sendiri. Semakin peduli aparat terhadap ruang baca, maka semakin tinggi minat baca masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H