2. Nonton Film Porno Merusak Martabat, Melanggar Undang-Undang Pornografi
Jika dikaitkan dengan konteks hukum, sosok Ganjar Pranowo merupakan pemimpin nomor 1 di Jawa Tengah ini secara tidak langsung melanggar peraturan undang-undang.
Jika melirik pada UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terdapat sekian banyak larangan tentang memperdengarkan, mempertontonkan bahwa menyimpan produk pornografi (Pasal 6).
Ganjar Pranowo bisa dijerat hukum UU tersebut akibat pernyataannya. Sebagai publik figur dan bagian dari pemerintah, dengan memberikan pernyataan hobi menonton film porno menyebabkan bias tafsir di masyarakat.
Bahkan, bukan tidak mungkin jika hal tersebut justru memicu kewajaran dalam menggunakan produk film pornografi. Selain itu, secara tidak langsung memberikan keluangan bagi orang yang terlibat di industri tersebut.
Tentu saja isu ini akan menjadi pekerjaan berat bagi Ganjar untuk menjelaskan dan mengklarifikasi pernyataannya terkait film dewasa. Sebab, tanpa dihadirkannya klarifikasi, maka isu tersebut dapat mencuat bebas tanpa kontrol sehingga dapat merugikan sosok Ganjar sebagai Gubernur atau bahkan bakal calon Presiden 2024 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H