Melalui undang-undang yang sudah disahkan ini dapat mempersempit ruang gerak para tersangka korupsi yang ingin berusaha melarikan diri dari tanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!