Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Ekstradisi Indonesia-Singapura Sah, Koruptor Tidak Bisa Lari ke Singapura Lagi

27 Desember 2022   18:32 Diperbarui: 27 Desember 2022   18:42 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kemenkumham.go.id

Setelah melalui perjalanan yang berliku, akhirnya Undang Undang Perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang mengatur ekstradisi buronan telah disahkan. Pengesahan UU tersebut adalah bentuk tindak lanjut atas ditandatanganinya perjanjian antara kedua negara bertetangga itu yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau.

Cukup panjang upaya pemerintah Indonesia untuk membentuk perjanjian ekstradisi yang diawali pada tahun 1998, seperti yang disampaikan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly yang menerangkan bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum yang dapat digunakan oleh Indonesia untuk melaksanakan ekstradisi buronan dengan Singapura.

Selama ini Singapura adalah negara tujuan para buronan Indonesia yang lari ke luar negeri, khususnya yang terkait kasus korupsi. Selain masalah kedekatan geografis, kebijakan bebas visa untuk masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Singapura menjadi salah satu faktor para pelaku kejahatan menjadikan Singapura sebagai negara tempat bersembunyi ataupun sekedar transit.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan mempermudah aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura." Jelas Yasonna.

Pada UU tersebut terdaapt 31 bentuk pidana yang dapat dilakukan ekstradisi dari Indonesia ataupun Singapura, yaitu tindak pidana yang memiliki ancaman tidak kurang dari 24 bulan penjara ataupun ancaman yang lebih berat dari itu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Cukup banyak narapidana yang melarikan diri ke Singapura seperti Sjamsul Nursalim yang saat itu menjabat sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan menjadi salah satu obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui bahwa pada kasus BLBI terjadi dugaan persekongkolan jahat untuk menggembosi keuangan negara melalui fasilitas BLBI. Untuk kasus Sjamsul sendiri diduga negara terlah rugi sebanyak sebanyak 4,58 triliun rupiah.

Selain Sjamsul, terdapat nama lain yaitu Bambang Sutrisno yang merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Tersangka kasus korupsi Cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra pun kabur ke Singapura guna menghindari hukuman dan mengamankan kekayaannya.

Ada nama lain seperti Maria Pauline pada kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui surat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun, dan Gayus Tambunan yang juga melarikan diri ke Singapura karena terkena kasus suap pajak sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun