Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka, Rakyat Harus Berharap Keadilan Hukum ke Siapa?

30 November 2022   16:15 Diperbarui: 30 November 2022   16:18 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Kompas.id/ADRYAN YOGA PARAMADWYA 

Pemerintah saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan masyarakat terkait penegakan hukum di negeri ini.

Berbagai kasus yang terjadi di institusi Polri seakan tak cukup untuk menambah coretan hitam penegak hukum yang justru menjadi contoh buruk.

Langkah demi langkah Polri sudah berbenah, namun kali ini terjadi di Institusi hukum tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (28/11/22) kemarin menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait korupsi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Gazalba Saleh diduga mengkondisikan putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara.

Selain Hakim Gazalba, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap hakim yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Presetio Nugroho serta Staf Hakim.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut.

Gak main-main, kesepakatan yang diberikan uang sebesar 202.000 dolar atau setara dengan Rp 2,2 miliar.

Kejadian ini merupakan bagian dari daruratnya sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia baik dari skala besar, hingga skala bagian terkecil dari masyarakat.

Bukan rahasia umum, jika kita memperhatikan praktik desa, lurah, bupati, DPR hingga presiden tidak jauh dari sistem uang, korupsi, hingga permainan.

Itu mengapa menurut penulis, Indonesia tidak akan keluar dari jalur pembaharuan dan kemajuan negara dan berbangsa jika masih melakukan tabiat dan mental jajahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun