Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BPOM Dituntut akibat Kasus Sirup Obat

15 November 2022   15:30 Diperbarui: 15 November 2022   15:38 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa bulan ini masyarakat dihebohkan dengan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang khususnya anak anak. Tercatat hingga akhir oktober saja sudah 141 dari 245 pasien yang terkena. 

Jumlah tersebut membuat kekhawatiran terhadap keamanan obat obat yang beredar di masyarakat.

Polemik tersebut tidak berhenti sampai disana, kini BPOM yang memiliki tanggung jawab dalam pemberian izin dan pengawasan peredaran obat digugat ke PTUN Jakarta terkait kasus tersebut. 

Gugatan yang dilayangkan pada tanggal 11 November 2022 itu sudah teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT

David Tobing yang merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menilai BPOM RI sudah melakukan tindakan melawan hukum dan melakukan kebohongan publik. Hal tersebut yang melandasinya membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia menyoroti beberapa pengumuman yang dilakukan BPOM yang diyakini tidak melakukan pengujian terhadap obat sirup secara menyeluruh. "pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan etilen glikol/dietilen glikol, namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar."

"Kedua pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian tanggal 27 Oktober 2022, menambahkan 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG" ujarnya.

BPOM sebagai lembaga resmi dan berkewajiban melindungi masyarakat dari obat obat berbahaya, justru dinilai melakukan tindakan berbahaya dan gagal mengawasi peredaran obat secara baik.

Selain itu, David juga menyayangkan dengan tindakan BPOM yang menyerahkan pengawasan obat kepada industri farmasi. "badan publik seperti BPOM itu melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diarahkan ke industri farmasi." Jelasnya

Kondisi tersebut membuat David menilai bahwa BPOM sudah melanggar asas profesionalitas, yang seharusnya menjadi asas umum pemerintahan yang baik. Selain melanggar asas profesionalitas, pengumuman yang berubah ubah dari BPOM menunjukan tidak adanya asas kecermatan pada pengumuman tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun