Kemiskinan merupakan masalah sosial yang dapat terjadi baik di negara berkembang maupun negara maju, namun lebih banyak terjadi di negara berkembang. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) definisi kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan maupun non-makanan.Â
Penduduk miskin adalah penduduk yang berada di bawah suatu batas atau disebut sebagai garis kemiskinan. Salah satu adanya kemiskinan di negara berkembang yaitu negara Indonesia. Kemiskinan merupakan permasalahan yang memiliki banyak segi karena berkaitan dengan ekonomi, budaya, politik, sosial, dan kurangnya kemampuan berpartisipasi dalam masyarakat. Meski upaya untuk mengurangi kemiskinan sampai saat ini belum berjalan dengan baik, tetapi telah banyak cara dan penyelesaian yang dambil dalam mengurangi kemiskinan.
Dalam memerangi kemiskinan, salah satu bentuk upaya dari pemerintah adalah dengan membentuk program yang didirikan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun program yang dimaksud yaitu PNM, dilansir dari web https://www.pnm.co.id PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).Â
PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok. Namun, tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang manajemen keuangan, investasi, dan pengelolaan risiko sehingga pendapatan yang diperoleh dari program ini mungkin tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya literasi keuangan pada Masyarakat penerima bantuan program tersebut.
PNM Mekaar merupakan sebuah program yang tujuannya untuk membimbing dan mensejahterakan masyarakat agar dapat mencapai tingkatan kehidupan yang lebih baik dari sebelumya (Helina et al., 2022). Dalam setiap kelompok program PNM Mekaar terdapat ketua sebagai penanggung jawab dalam naungan kelompok tersebut.Â
Sistem peminjaman dalam program Mekaar diberikan kepada nasabah tanpa agunan dengan bunga rendah namun dengan metode tanggung renteng, yaitu jika salah satu nasabah belum membayar atau tidak dapat membayar cicilan mingguan maka tanggung jawab dari anggota yang lain untuk membayar tanggungan cicilan tersebut.Â
Hal ini memberikan dampak kepada nasabah, yaitu kelompok dapat kompak dengan cara mengingatkan anggota lain untuk membayar angsuran tepat waktu. Model pendampingan dan pendekatan yang dilakukan untuk nasabah ini melalui motivasi dengan memegang prinsip jujur, disiplin, dan kerja keras agar dapat meningkatkan status perekonomian dalam keluarga.
Meskipun PNM Mekaar bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui penyediaan akses ke modal usaha dan layanan keuangan mikro, ada keraguan tentang sejauh mana program ini benar-benar mencapai targetnya. Menurut (Afriyeni & Marlius, 2019) menunjukkan bahwa tingkat pengembalian investasi dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat mungkin tidak sebesar yang diharapkan. Â Selain itu, kritik juga ditujukan pada aspek keberlanjutan program tersebut.Â
Ada pertanyaan tentang apakah PNM Mekaar hanya memberikan bantuan jangka pendek tanpa memperhitungkan bagaimana masyarakat dapat mempertahankan dan mengembangkan usaha mereka setelah bantuan berakhir. Tanpa strategi yang jelas untuk meningkatkan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan, program semacam ini mungkin hanya memberikan bantuan sementara tanpa memberikan solusi yang benar-benar mengatasi akar penyebab kemiskinan.
Program PNM Mekaar dapat membantu mengentas kemiskinan yakni agar masyarakat terutama para wanita pra-sejahtera yang memiliki usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program PNM Mekaar agar dapat mendapatkan modal pinjaman dalam mengembangkan usaha. Sehingga jika usaha yang sedang dirintis berkembang maka akan dapat menambah tingkat perekonomian menjadi lebih stabil ataupun meningkat.Â
Selain itu, kepada anggota PNM Mekaar untuk dapat membayar angsuran secara tepat waktu, agar anggota yang lain tidak perlu membayar uang tanggung renteng karena hal tersebut dinilai anggota sebagai suatu beban tambahan ketika membayar cicilan.Â