Mohon tunggu...
Fuji astuti
Fuji astuti Mohon Tunggu... Perawat - KEPERAWATAN

hobby membaca dan menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perawat Membuat Video Menari di Depan Pasien yang Sedang Melakukan Tindakan Cuci Darah

3 Januari 2024   18:46 Diperbarui: 3 Januari 2024   18:57 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah tidak asing terdengar di telinga. Banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tak hanya satu kasus yang disorot publik mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Mereka lalai bahwa mereka telah disumpah untuk melakukan pekerjaan mereka dibawah aturan etika yang dibuat oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Terkadang, hal yang dipikirkan mereka sepele, dapat menjadi hal yang besar bagi orang lain. Padahal, inilah kesalahan terbesar dari mereka yang hanya memikirkan eksistensinya di media sosial tanpa memikirkan matang-matang dampak yang ditimbulkan dari tindakan para perawat tersebut.

            Dugaan malpraktik dilakukan seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP). Jari bayi berusia 8 bukan terputus tergunting perawat itu saat hendak membuka selang infus."Saat itu dia (perawat) ini mau membuka infusan," kata ayah bayi tersebut, Suparman, Sabtu (4/2/2023).suparman mengatakan, awalnya pihak keluarga sudah mengingatkan agar membuka perban pada tangan yang dipasang infus. Tak terima dengan hasil kerja lalai perawat itu, Suparman melapor ke polisi setelah sebelumnya perawat itu tak mau menjumpai pihak keluarg Meski begitu, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP. Laporan Suparman, juga sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. Pihak rumah sakit buka suara soal insiden itu. Wakil Direktur SDM dan AIK RSMP, Muksin mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi itu pada Jumat (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB."Iya benar, kejadian itu dilakukan perawat kita. Dia melakukan tindakan diduga kelalaian dan tidak disengaja, sehingga menyebabkan insiden guntingnya mengenai jari bayi hingga terputus sedikit," katanya. Pihak rumah sakit buka suara soal insiden itu. Wakil Direktur SDM dan AIK RSMP, Muksin mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi itu pada Jumat (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB."Iya benar, kejadian itu dilakukan perawat kita. Dia melakukan tindakan diduga kelalaian dan tidak disengaja, sehingga menyebabkan insiden guntingnya mengenai jari bayi hingga terputus sedikit," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun