Rumah Sakit National Hospital Surabaya sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawatnya kepada salah satu pasien Perempuan. Sebelumnya, video pasien yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beredar melalui media sosial. Dalam video tersebut, sang korban meminta pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadapnya. Beredarnya video terkait pelecehan tersebut, menjadi viral setelah sang korban mengunggahnya di akun Instagram miliknya.Â
Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf kepada pasien perempuan itu. Manajemen National Hospital juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas dugaan pelanggaran etika profesi tersebut. Tersangka dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE. Pasal 45 Ayat 1 dari UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Â
Dalam konteks ini, informasi elektronik dan dokumen elektronik mencakup segala bentuk konten digital, termasuk tulisan, gambar, suara, dan video. dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara.Â
Dampak yang terjadi dari kasus ini sangatlah banyak, dan yang sangat disorot tentunya instansi yang sedang dinaungi oleh perawat tersebut. Citra nama baikpun ikut menjadi jelek, opini-opini masyarakat tentang perawat juga akan ikut menjadi buruk. Untuk dampak terhadap pasien dalam kasus tersebut kemungkinan terbesarvakan mengalami trauma yang cukup parah dan akan menjadikan pasien tersebut mengalami trust issue dengan tenaga kesehatan. Hal tersebut juga berdampak pada bagaimana bila pasien tersebut mengalami sakit tentunya akan mengalami kegelisahan untuk menjalani berobat karena sudah mengalami trust issu terhadap pelayan tenaga medis. Oleh karena itu sangat disayangkan jika hanya satu oknum yang melakukan kesalahan semua tenaga medis akan juga disorot menjadi buruk.
 Solusi kejadian ini perlu diinvestigasi lebih lanjut, karena terbukti jelas ini melanggar kode etik profesi keperawatan.Â
 Saran Hindari menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H