Mohon tunggu...
Fuja Insani
Fuja Insani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Siliwangi

saya sebagai mahasiswa yang sedang menempun S1 ingin belajar lebih dalam lagi tentang menulis artikel disinilah media penyalur hobi saya yang baru yaitu mau balajar terus menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Akuntansi Zakat PSAK 109: Sebagai Accuan Muzzaki dalam Hal Pelaporan demi Kesejahteraan Umat Muslim

15 Maret 2023   20:42 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya muslim, dengan berzakat umat muslim harus wajib melaksanakan zakat tersebut. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang dapat dijadikan sebagai instrumen fiskal untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Fungsi dan peran ini sudah menjadi agenda dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) oleh Kementerian PPN/Bappenas, dimana disebutkan bahwa zakat merupakan kontributor yang sangat potensial dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi dalam komunitas Muslim.

Seiringnya perubahan zaman maka penulisan pelaporan atau penghimpunan zakat oleh muzzaki ini ada standar akuntansinya yang mengacu kedalam PSAK 109. Adanya PSAK Nomor 109 ini merupakan cara yang dapat mewujudkan tata kelola zakat yang baik (good zakat governance) di bidang pelaporan keuangan. Serta sebagai acuan keseragaman dalam hal pelaporan dan pencatatan, sehingga publik mengetahui pencatatan akuntansi zakat itu seperti apa.

PSAK 109 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat. PSAK 109 berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat, yang selanjutkan disebut "amil", merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak/sedekah. Laporan keuangan dapat dikatakan sebagai hasil akhir dari suatu proses akuntansi.

Tujuan utama dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan untuk pihak-pihak yang berkepentingan baik pihak internal maupun eksternal misalnya muzakki, pemerintah, pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi OPZ dan juga masyarakat. Para pihak tersebut memilki kepentingan yang berbeda-beda dari informasi yang berbeda-beda dari informasi yang ada dalam suatu laporan keuangan berkaitan dengan pengambilan suatu keputusan.

Maka dengan adanya standar akuntansi zakat yang mengacu pada PSAK 109 ini, tidak hanya badan amil zakat nasional saja, masyarakat umat muslimpun akan tau jika pelaporan akuntansi zakat tersebut memiliki pencatatan yang sangat sederhana dan mudah. Sehingga mereka akan membuat pelaporan akuntansi zakat tersebut di wilayahnya masing - masing terlebih dahulu sebelum oleh pihak pengelolanya juga dibuat pelaporan. Karena mereka sudah tau standar akuntansi zakat ini yang mengacu dalam PSAK 109. dan juga oleh Lembaga amil harus ada transfaransi mengenai hal pelaporan akuntansi zakat tersebut.

Dalam Kesimpulanya, saya yakin masyarakat yang tidak paham akan pelaporan atau pencatatan akuntansi zakat ini, dan akan mengetahui jika sandar akuntansi zakatnya mengaju dalam PSAK 109. bahkan badan amil zakatpun dalam laporan keunaganya merupakan tangungjawab dari manajeman atau pengelola atas aktivitas pengelolaan sumberdaya yang telah diamanatkan kepdanya. hal ini perlu ditekankan terlebih dahulu di Lembaga penghimpun dan pengelola zakatnya. sebelum masyarakat juga terjun langsung untuk mengikuti pelaporan pencatatan keuangan akuntansi zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun