Mohon tunggu...
Muhammad Fuad Tingai Very Juan
Muhammad Fuad Tingai Very Juan Mohon Tunggu... Lainnya - Be Positive

Sedang menempuh kuliah Hubungan Internasional di Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aspirasi, Bentuk Cinta Tanah Air

2 Juli 2020   23:01 Diperbarui: 3 Juli 2020   23:08 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah hampir 75 tahun negara ini berdiri. Dengan menjadikan demokrasi sebuah bentuk negaranya, menjadikan bangsa ini harus mengikuti apa yang ada di dalam demokrasi dan harus menyajikan nilai demokrasi kepada masyarakatnya.

Dengan berlandaskan Pancasila, yang dapat dikatakan mengandung nilai demokrasi di dalamnya, mulai dari ketuhanan yang maha esa hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Sangat bernilai demokrasi dalam memberikan nilai-nilai kepada sisi hidup dan berkebangsaan.

Tidak ada negara yang menjalankan setiap bentuk negaranya dengan baik. Namun tak seharusnya negara tidak memperjuangkan untuk memenuhi aspek dari bentuk negara yang mereka anut. Berbekal semangat para pendiri bangsa, tak sedikit masyarakat sekarang selalu berambisi untuk memperbaiki setiap persoalan kelam tentang bangsanya.

Aspirasi sebagai hak dasar manusia

Sebagai masyarakat awam yang tak menyentuh bangku kekuasaan pemerintah, menyuarakan aspirasi menjadi langkah awal yang tepat untuk kita dalam ikut andil dalam membangun bangsa ini. Aspirasi merupakan hak bagi setiap manusia, dan itu juga tercantum pada hak asasi manusia dimana  demokrasi dianggap sangat menjaga nilai tersebut.

Sayangnya hak itu mulai luntur kembali. Berdalih untuk melupakan masa kelam ketika hak suara dibungkam, nyatanya sekarang tak demikian. Demokrasi dengan nilai HAM mulai terkikis kembali, perlahan setiap hak suara mulai dibelenggu, entah siapa yang harus disalahkan.

Memanglah tak sepantasnya ketika menyampaikan aspirasi kita membalutnya dengan rasa benci dan dendam. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa ketika seseorang salah justru memberikan rasa tidak aman kepada yang menegur.

Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi, hal ini merupakan landasan hukum yang seharusnya ditaati setiap warga negara tanpa terkecuali. Aturan terhadap hak aspirasi juga tertulis pada deklarasi universal hak asasi manusia. Dalam hal ini menjamin keamanan agar dapat mengeluarkan suara tanpa adanya gangguan.

Menurut saya mengingatkan adalah suatu bentuk kasih sayang kepada sesama, itulah yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah. Coba kita memandang dengan semua masyarakat Indonesia berkeinginan untuk kemajuan bangsa, tanpa melihat kelompok yang bertujuan lain tentu lebih banyak yang berkeinginan memajukan bangsa.

Entah bagaimana sekarang,  bentuk kasih sayang dengan bangsa malah mendapatkan pukulan hati. Tak bisa kita bohongi, dengan keadaan sekarang menimbulkan pertanyaan "dimana esensi Pancasila yang kita junjung tinggi sekarang?. Pancasila benar akan selalu ada, namun tidak dalam pendirian anak bangsa.

Masyarakat acap kali mendapatkan kebijakan-kebijakan yang menurut saya itu kurang masuk akal. Memang benar segala bentuk proses pembentukan kebijakan itu bersifat "black-box" dimana kita tidak tahu apa yang sedang terjadi didalamnya melainkan hanya bisa melihat apa yang masuk kedalamnya dan apa yang akan keluar nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun