Tahukan anda siapa Sarpin itu? Mungkin beberapa dari anda sudah tidak asing mendengar nama yang satu ini. Pasalnya nama Sarpin akhir-akhir ini memang sedang menjadi perbincangan hangat dan trending topik di berbagai media sosial berkat aksinya. Ya dia adalah seorang hakim yang beberapa waktu lalu menjadi hakim tunggal dalam sidang pra-peradilan Komjen Budi Gunawan. Mengapa ia mendadak jadi sorotan? Mari kita sedikit membahasnya disini.
Nama lengkapnya adalah Sarpin Rizaldi. Ia mendadak menjadi pembicaraan masyarakat karena putusannya yang sangat kontroversial yaitu mencabut status tersangka Budi Gunawan yang sudah di tetapkan oleh KPK dalam kasus rekening gendut. Ia memutuskan untuk tetap mencabut status BG dengan penafsirannya sendiri dan di anggap bertentangan dengan KUHAP. Karena seperti yang diatur dalam pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tidak termasuk yang bisa di ajukan dalam praperadilan. Karena yang menjadi objek dalam praperadilan hanyalah mengenai penangkapan, penahanan serta penghentian penuntutan atau penyidikan. Tak pelak keputusan akhir hakim Sarpin tersebut menjadi buah bibir dan menjadi kontroversi bagi masyarakat maupun praktisi hukum yang seolah tak percaya apa yang sudah di lakukan olehnya.
Sebenarnya, kontroversi akan keputusan hakim Sarpin tidak hanya terjadi pada kasus Komjen Budi Gunawan ini saja, melainkan ada beberapa kasus yang dipimpinnya yang mengundang banyak perdebatan. Pada tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi di PN Jaktim. Dia juga pernah membebaskan camat Ciaracas M. Iwan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 17,9 miliar, padahal jaksa menuntut 7 tahun penjara. Ia juga pernah di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusannya dalam perkara sengketa paten ‘Boiler 320 derajat celcius’ di Pengadilan Negeri Medan. Kemudian dari Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi pernah mempunyai 3 (tiga) temuan terkait keputusan Sarpin yang dianggap kontroversial.
Apa yang di lakukan Sarpin terkait putusannya terhadap Budi Gunawan beberapa waktu lalu mungkin akan berdampak pada hakim-hakim lain yang akan mengikuti perspektifnya dalam memutuskan suatu perkara. Kemudian “sarpin effect” lainnya terkait putusannya tersebut adalah akan berakibat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, KPK akan di suguhi berbagai permohonan praperadilan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang sudah di tersangkakan. Tapi semoga saja, kasus putusan hakim Sarpin yang kontroversial tersebut bisa menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia, utamanya bagi para penegak hukum itu sendiri agar objektif dan rasional dalam memutuskan suatu perkara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H