Mohon tunggu...
Fuad Marzuki
Fuad Marzuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Youth beginner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fiqh Muamalah dalam Praktik Arisan: Kajian terhadap Hukum dan Prinsip dalam Transaksi Arisan

27 Mei 2024   23:02 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:32 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Praktik arisan, sering ditemukan dalam kalangan masyarakat yang merupakan sebuah bentuk transaksi. Praktik arisan banyak yang telah menjadikan subjek penelitian dan diskusi dalam konteks hukum Islam. Sedangkan Fiqh muamalah sendiri merupakan sebagian dari sebuah hukum Islam, yang di dalamnya mempelajari tentang hubungan dan transaksi antar Individu dan masyarakat pada aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dalam artikel ini akan dijelaskan analisis Fiqh muamalah pada praktik arisan memiliki pentingnya dalam memahami bagaimana prinsip dan hukum Islam jika diterapkan dalam praktik arisan agar memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.

 Arisan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekumpulan orang yang tujuannya untuk pengumpulan dana pada setiap periode tertentu, dan setelah uangnya terkumpul sesuai target kesepakatan maka akan dilakukan pengundian nama, orang yang mendapat undian akan mendapatkan uang hasil pengumpulan tersebut. Setelah itu melanjutkan lagi pengumpulan uang hingga sampai seluruh orang yang mengikuti kegiatan tersebut mendapat bagian undian.

Tidak semua perilaku yang mengandung lotre atau undian itu berbau perjudian atau dihukumi haram. Dalam undian arisan tidak sama dengan tindakan penjudian, tetapi undian dalam arisan digunakan agar semua peserta bisa mendapatkan uang pengumpulan secara bergilir. Tentang pengundian ada dalam riwayat hadits dimana Aisyah r.a mengatakan; Pada waktu Rasulullah SAW apabila hendak pergi, beliau melakukan pengundian di antara para istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah, kemudian mereka berdua pergi bersama Rasulullah SAW.

 Menurut syamsudin, (2019) yang dilansir oleh nuonline dijelaskan bahwa menurut jumhur ulama hukum asli arisan itu seperti hukum pada umumnya yaitu mubah (diperbolehkan), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Serta juga tidak ada unsur paksaan harus dengan prinsip suka sama suka dalam transaksi. Melalui pernyataan tersebut analisis fiqh muamalah dalam praktik arisan dapat membantu memahami bagaimana prinsip dan hukum islam bisa diterapkan dan diintegrasikan dalam praktik arisan yang berjalan. Maka dari itu, praktik arisan perlu mengikuti prinsip fiqh muamalah agar tidak melanggar syariat. 

Prinsip pertama, yaitu sukarela (Taradli) dalam praktik arisan dalam partisipasinya harus berdasarkan kerelaan dan kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan. Kedua, transparansi (Al-wudluh) dalam penerapan aturan, alokasi dana, dan mekanisme arisan harus jelas bagi seluruh peserta. Ketiga, keadilan (Al-adalah), pembagian arisan harus adil dan sesuai proporsional yang sama sesuai dengan kesepakatan. Keempat, kemanfaatan (Al-maslahah), arisan harus mendatangkan kemanfaatan tidak hanya untuk tujuan mencari keuntungan. Kelima, tidak menzalimi dan tidak dizalimi (La darar wa la dirar). 

Dalam penerapan prinsip syariah dalam praktik arisan bisa memakai akad di antaranya musyarakah, yaitu akad kesepakatan untuk bekerja sama dalam mengambil risiko dan pembagian hasil sesuai presentasi yang sama. Berikutnya bisa memakai akad qardh suatu akad yang mana setiap peserta meminjamkan (uang atau barang) pada orang yang mendapat undian tanpa meminta imbalan apa-apa. 

Selanjutnya yaitu akad hiwalah terhadap pihak penganjur (yang membawa pengumpulan uang). Ada juga yang mengatakan menurut akad utang dalam arisan boleh menggunakan akad ba'i uhdah yaitu akad jual beli sende, jadi pihak pengurus atau penganjur boleh mengalokasikan uang tersebut agar berkembang dan sedangkan keuntungannya bisa dipakai oleh pengurus sebagai ganti pembayaran jasa pelaksanaan arisan tersebut.

Bisa diambil kesimpulan bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip fiqh muamalah seperti sukarela, transparansi, keadilan, kemanfaatan, dan tidak menzalimi dan tidak dizalimi, praktik arisan dapat dijalankan secara syariah dan memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya. Dalam penerapan prinsip syariah, beberapa akad dapat digunakan, seperti musyarakah, qardh, hiwalah, dan ba'i uhdah, untuk memastikan keberlangsungan praktik arisan yang sesuai dengan hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun