Konstitusi merupakan seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur sebuah negara. Di mana pemerintah dan masyarakat harus mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan di sebuah negara, agar negara makmur. Adapun fungsi konstitusi yaitu membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam melaksanakan kewajibannya, sebagai sumber hukum tertinggi, sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan suatu negara.
Karena penulis orang Indonesia, maka penulis akan menyebutkan apa saja konstitusi yang di Indonesia, sebelum itu perlu mengetahui bahwa konstitusi ada dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis yaitu peraturan yang di tulis di sebuah naskah tertentu dan konstitusi tidak tertulis yaitu peraturannya diatur dalam konvensi-konvensi tertentu. Di Indonesia memakai konstitusi tertulis, berikut macam-macam konstitusi di Indonesia, UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UU Sementara 1950, UUD 1945 Hasil Amandemen.
Islam adalah agama yang diterima oleh nabi Muhammad Saw yang mengajarkan monoteisme tanpa kompromi, iman terhadap wahyu, iman terhadap zaman, dan tanggung jawab. Di agama Islam hanya ada satu Tuhan yang dipercaya yaitu Allah SWT.
Bayangkan jika kita orang muslim memadukan penerapan peraturan agama islam dengan konstitusi atau UUD pada diri kita, konstitusi di negara Indonesia pasti tidak akan banyak yang melanggar dan akan diterapkan dengan sebenar-benarnya. “Jangankan mengatur berkehidupan berbangsa dan bernegara, masuk keluar kamar mandi saja ada adabnya atau tata caranya, karena diatur oleh nilai-nilai Islam”. Tandas Menag.
Pada kitab pedoman agama Islam yaitu Al-Qur’an juga dijelaskan anjuran agar taat kepada pemimpin yang tidak menyesatkan, terdapat pada Q.S. An-Nisa ayat 59.
Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa/4;59).
Ulil Amri sendiri banyak perbedaan pendapat yang salah satu pendapat tersebut yaitu, pendapatnya Al-Mawardi, ‘Ulil Amri’ yaitu pemimpin keduniaan, ulama dan fuqaha, sahabat-sahabat Rasulallah Saw, dan dua sahabatnya yaitu Abu Bakar dan Umar.
Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang beragama Islam tidak hanya disuruh taat pada pemimpin saja, tetapi juga bisa berperan sebagai penegak kebenaran apabila pemimpin tidak sesuai dengan norma dan aturan yang sudah ditentukan. Dari sini kita bisa tahu bahwa ketaatan kita dalam beragama Islam tidak hanya menjalani peraturan agama saja tetapi juga harus menaati peraturan-peraturan negara. Percuma jika kita taat banget kepada Allah SWT, tetapi kita melanggar peraturan bernegara dan cuek akan aturan negara. Di agama Islam dianjurkan ber-Hablum Minallah yaitu konsep bagaimana manusia berhubungan dengan sang maha pencipta yaitu Allah SWT, dengan cara menaati apa yang diperintah dan menjauhi larangannya, dan ber-Hablum Minannas yaitu konsep di mana individu manusia menjaga hubungan baik dengan individu atau kelompok manusia yang lainnya.
Di dalam isi konstitusi juga ditulis hak asasi manusia, jadi kita sebagai manusia harus memanusiakan manusia, maksudnya kita menjaga akhlak kita kepada sesama manusia, memperlakukan manusia sebagai mana mestinya, tidak mencelakai orang lain. Antara konstitusi dan agama Islam sama-sama memiliki aturan agar menghormati sesama manusia.
Panutan umat Islam yaitu nabi Muhammad Saw dulu juga pernah membentuk suatu pemerintahan dengan visi kenabiannya dengan memuat nilai-nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan. Nabi Muhammad Saw mengambil sumber konstitusi dalam al-Qur’an dan sunah, karena al-Qur’an dan sunah menyerahkan semuanya pada manusia untuk membentuk dan mengatur sebuah pemerintahan serta menyusun sebuah konstitusi yang sesuai perkembangan zaman dan konteks sosial masyarakatnya. Jadi, konstitusi memang sudah ada sejak beribu-ribu tahun yang lalu dan penerapannya juga harus update sesuai dengan kebutuhan dan budaya zaman sekarang ataupun yang akan datang. Ibarat al-Qur’an sebagai undang-undang atau sumber konstitusi orang Islam dan UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia.
Sangat penting bagi kita umat Islam mengetahui apa saja peraturan yang ditetapkan negara maupun agama dan wajib bagi kita umat Islam menjalankan keduanya dengan ketulusan hati dan kejujuran. Karena peraturan tersebut mengarahkan kepada kita agar menuju ke jalan yang benar, menjadikan kita sebagai orang yang bertanggung jawab dengan apa yang telah kita lakukan. Karena konstitusi itu penting agar tidak terjadi kekacauan dimana-mana, konstitusi itu seperti palang kereta api, jika kita menerobos kita akan hancur tertabrak kereta dan jika kita memilih tetap menahan dengan tidak menerobos kita akan selamat. Begitu juga dengan kehidupan jika kita melanggar konstitusi maka kita akan dapat hukuman dan apabila kita tidak melanggar kita akan aman dari hukuman.