Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ending Kasus Syamsul Nursalim?

14 Juni 2019   10:52 Diperbarui: 14 Juni 2019   11:21 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah 20 tahun kasus Syamsul Nursalim berjalan, pemerintahan Negara Republik Indonesia boleh saja berganti Presidennya tapi kasus pengusaha konglomerat Syamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (ISN) tetap saja berjalan tanpa arah yang tidak diketahui mau kemana. 

Tidak jarang para adanya pengusaha yang mempertanyakan apakah sulit untuk memprediksi ending dari kasus ini? Bahkan ada yang menyebut bahwa ini adalah kasus yang paling menghebohkan sebab terkait dengan beberapa presiden RI?

Sesungguhnya kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya. Hanya saja memang diragukan dari niat Lembaga Anti Rasuah untuk menyelesaikan, menuntaskan, dan mengambil keputusan dengan tuntas. 

Sepertinya kasus ini seperti hilang arah, bagaikan anak-anak ayam kehilangan induknya. Faktanya tidak demikian karena kasus ini jalan terus, tetapi sekadar berjalan ditempat.

Persepsi yang ditampilkan oleh lembaga yang konon sangat kuat didukung oleh tenaga-tenaga berkompeten seperti tidak berdaya. Boleh jadi niatan politis merupakan sesuatu yang lebih kuat. Jadi nampaknya yang selama ini didengungkan bahwa KPK adalah lembaga yang kuat, bagaikan batu karang yang berdiri tegak menahan ombak realitanya bagaikan (macan ompong). 

Sebetulnya tidak demikian, karena lembaga ini sangat kuat. Sayangnya timbul dugaan bahwa KPK digerogoti dari dalam dan luar, mau tak mau lembaga ini tidak bisa menjalankan fungsi yang sebenarnya. Untuk itu memang harus ada kehendak politik yang kuat dari para penguasa agar terjadi soliditas dalam kubu KPK.

Dari sisi lain seharusnya tidak boleh ada intervensi politik dari kelompok-kelompok dan oknum-oknum yang berada didalam maupun di luar lembaga ini untuk melakukan intervensi. Biarkan lembaga ini berjalan sendiri sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga bisa menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

Kembali pada kasus pengusaha konglomerat SN dan ISN, kelihatan sekali bahwa kasus ini menjadi test case sekaligus ujian, sejauh mana ada cetak biru, katakanlah berapa waktu yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini. Waktu yang terbuang 20 tahun sangat tidak produktif, wasting time bagi lembaga penegak hukum seperti KPK. 

Di lain pihak bagi pasangan suami istri yang juga kelompok Gajah Tunggal (GT) sama saja maknanya pengusaha konglomerat SN dan ISN pasti menginginkan menghirup udara bebas dalam mengayuh kapal bernama kelompok GT melalui berbagai rintangan dalam mencapai tujuan usaha mereka.

Sudah sewajarnya jika pemerintah menciptakan suasana usaha yang bersahabat, ramah, dan mendukung. Bagaimanapun dunia usaha dan pengusaha harus saling mengisi. 

Di satu pihak pemerintah sebagai regulator adalah fasilitator dalam mendorong dunia usaha tetap produktif, ekspansif, dan profit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun