Mohon tunggu...
Henni Fitria Rahmanita
Henni Fitria Rahmanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis adalah hobi saya, beberapa kali mengikuti lomba dan mendapatkan juara. saya juga bergabung dengan beberapa komonitas menulis.perihal menulis artikel saya menyadari kemampuan itu semenjak saya memenangkan lomba karya tulis ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Pandangan Gender dalam Pendidikan Indonesia

26 Oktober 2022   08:52 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gender didefinisikan sebagai perbedaan dalam hal tingkah laku, peran, karakteristik dan mentalitas diantara laki-laki dengan perempuan. Masih saja terjadi diskriminasi terhadap perempuan yang hampir terjadi di seluruh lapisan kelompok masyarakat. Fenomena ini kerap kali terjadi akibat masyarakat yang masih saja bertahan pada kepercayaan dan budayanya yang patriarki. Dalam pemikiran mereka perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki.

Dalam ajaran agama islam telah dijelaskan bahwa perempuan atau seorang ibu nantinya ia akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Dalam hal ini bermakna bahwa pendidikan sebenarnya juga dibutuhkan bagi seorang perempuan. Tapi pada kenyataanya masih kerap terjadi ketimpangan gender dalam proses pendidikan. Ruang gerak perempuan masih saja dibatasi.

Contoh bias gender yang terjadi dalam dunia pendidikan. Pada buku mata pelajaran siswa masih ditemukan gambar atau kalimat yang tidak mencerminkan adanya kesetaraan gender. 

Profesi pilot dalam buku pelajaran masih saja digambarkan seorang laki-ki karena memerlukan kecakapan dan kekuaran yang hanya bisa dimiliki seorang laki-laki. Padahal perempuan pun bisa menjadi pilot. Padangan yang seperti ini memunculkan ketidak adilan bagi salah satu pihak, terutama perempuan. 

Dalam permasalahn yang lain, karena masalah ekonomi keluarga yang lemah mereka lebih mendahulukan pendidikan bagi anak mereka yang laki-laki daripada anak perempuannya. 

Menurut pandangan mereka laki-laki lebih berhak dan lebih membutuhkan ilmu dan pendidikan yang lebih tinggi karena nantinya merekalah yang akan mencari nafkah. Sedangkan perempuan dalam pandangan mereka nantinya hanya akan menjadi ibu rumah tangga yang mengurusi rumah, suami, dan anaknya.

Dari beberapa penjelasan dan contoh yang telah dipaparkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa faktor utama ketimpangan gender ini adalah masalah sosial yang harus segera diluruskan. 

Kesetaraan gender dalam kehidupan sosial perlu dilestarikan. Setidaknya dengan adanya konsep kesetaraan gender ini bisa menjadi pembuka pandangan masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan. Tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki saja, tetapi perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal tersebut.

Dalam pemerintahan Indonesia, kesetaraan gender sudah mulai teratasi dan diterapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan pemerintah yang sudah memberikan program pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia yang hingga saat ini bisa dilihat tidak sedikit para generasi penerus bangsa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses dunia pendidika. 

Selain itu pandangan orang tua tentang tidak menyekolahkan anak perempuan sekarang sudah berubah. Sudah banyak perempuan yang bisa bersekolah melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam UUD 1945 Bab X tentang warga negara, pasal 27 ayat (1), yang dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak ada diskriminasi antara laki-laki denga perempuan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi satu sama lain, memperoleh akses, kesempatan, dan manfaat yang setara dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun