Jakarta- Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China,
dituduh membawa heroin seberat 99,72 gram, Wanipah divonis mati oleh
pengadilan setempat. Kasus tersebut berawal ketika Wanipah akan pulang ke
tanah air, ia dititipi barang oleh seseorang yang tidak dikenal di Bandara
Xiaoshan, Huangzhou, China 2010 silam (23/5/15).
Surat dari kementrian luar negeri pada 2011 telah sampai dan diterima oleh
Jayadi dan Nasriah (Ayah dan ibu kandung Wanipah) warga Blok Kartiyah, RT 4
RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu yang
menyatakan bahwa Wanipah telah divonis hukuman mati. Panik, tak dapat
informasi lagi sampai 2015, pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya
mendatangi kemlu untuk mencari tahu kabar Wanipah. Ternyata, ada surat lagi
pada 2013 yang menyatakan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman menjadi
hukuman seumur hidup, namun surat tersebut tidak sampai pada pihak keluarga
korban di Indramayu.
“masa surat pada 2011 sampai, tetapi surat pada 2013 dikirim ke alamat yang
salah. Sudah jelas alamat Wanipah ada di Indramayu, kenapa surat pada 2013
dikirim ke Banten” ujar Kuasa Hukum Wanipah Iskandar Zulkarnaen
mempertanyakan ketika mendatangi Kemlu (Senin, 18 Mei 2015).
Iskandar, hingga saat ini, keluarga korban belum mendapatkan salinan
putusan pengadilan Wanipah, siapa nama Lawyernya di luar negeri dan upaya
pembelaan seperti apa yang telah mereka lakukan itu kan bisa dilihat dari
copy putusan tersebut yang mana pihak keluarga Wanipah berhak untuk
mengetahui.
Selain itu, kata Iskandar, pihak keluarga Wanipah sangat berharap kepada
pemerintah cq. Kemlu agar bisa memfasilitasi keluarga Wanipah untuk bisa
berangkat ke China supaya bisa bertemu langsung dengan Wanipah secara
langsung agar mengetahui bagaimana kondisi Wanipah saat ini di penjara.
“Jangan biarkan keluarga Wanipah dibayang-bayangi penasaran, selama ini
mereka menganggap Wanipah sudah di eksekusi. Surat pada 2013 yang tidak
sampai ketangan keluarga Wanipah membuat secercah semangat bagi Jayadi dan
Nasriah untuk dapat mendoakan agar anaknya tabah dan tawakal menjalani
hukuman hingga akhirnya mendapatkan keringan lagi dan dibebaskan” tutup
Iskandar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H