[caption caption="Perwakilan SPILN saat bertemu Nusron Wahid Kepala BNP2TKI bahas kasus TKI Pelaut Perikanan Dok. SPILN"][/caption]
Jakarta, Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi hal tersebut, penulis selaku Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tumpang tindih antara BNP2TKI dengan Kemnaker.
Kan sudah jelas kedudukan, fungsi, dan tugasnya BNP2TKI telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI?
Sebenarnya, yang patut dipertegas adalah bagaimana si Regulator mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap TKI dan si Operator mampu melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut di lapangan.
Sebagai contoh, sejak UU PPTKILN disahkan hingga kini aturan teknis dari Pasal 28 UU PPTKILN Kemnaker selaku Regulator belum juga menerbitkan. Akibatnya banyak kasus-kasus TKI sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU PPTKILN (salah satunya Pelaut), mengalami kebuntuan penyelesaian.
Kemudian, BNP2TKI selaku Operator pun justru menerbitkan aturan sendiri untuk TKI Pelaut Perikanan dengan alasan adanya kekosongan hukum. Salah satunya, Peraturan Kepala BNP2TKI No. 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing.
Dalam Perka tersebut di atas, pada pokok pengertian dalam angka 5 disebutkan “Pelaksana Penempatan Pelaut Perikanan yang selanjutnya disebut P4 adalah Badan Hukum Indonesia yang telah terdaftar di BNP2TKI untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pelaut perikanan di luar negeri”
Pertanyaannya adalah, atas dasar apa BNP2TKI berani mengeluarkan ijin berupa Kartu Pendataan bagi para P4 untuk bisa menempatkan para TKI pelaut perikanan di luar negeri?, bukankah sudah jelas dalam Pasal 12 UU PPTKILN disebutkan bahwa Pelaksa Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang akan menempatkan TKI wajib memiliki ijin tertulis (SIPPTKI) dari Menteri?.
Berikut petikan bunyi Pasal 12 UU PPTKILN, “Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri”.
Sebelumnya, Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah akan memisahkan peran regulator dan operator pengurusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti diberitakan oleh Kontan pada Kamis, 25 Februari 2016 lalu.