Â
 [caption caption="TKI ABK yang meninggal di Trinidad and Tobago yang jenazahnya tidak dipulangkan"][/caption]Â
Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) meminta dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) mampu melindungi seluruh TKI di luar negeri, baik TKI yang bekerja di sektor darat maupun yang di sektor kelautan.
Revisi UU tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional prioritas 2016, namun RUU tersebut belum mengcover secara keseluruhan aspek perlindungan TKI di luar negeri. TKI itu bukan hanya yang kerja di darat, mereka para TKI yang kerja di laut/ABK bagaimana perlindungannya?. Jangan sampai RUU TKI berakhir menjadi UU ganti nama.
Selama ini banyak kasus TKI ABK yang tidak terselesaikan. Perekrutannya tidak jelas, penempatannya ngawur, dan perlindungannya nol. Selain itu, regulasi yang mengatur tata kelola ABK juga tidak jelas instansi mana.
Untuk diketahui, SPILN pada hari buruh migran sedunia 18 Desember lalu telah mengajukan pendaftaran gugatan Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN ke Mahkamah Konstitusi. Kita sudah daftarkan gugatan ke MK terkait Pasal itu, namun karena MK terhalang sidang sengketa pilkada maka dimungkinkan sidang gugatan kami baru akan digelar sekitar bulan Maret ini.
Gugatan tersebut diajukan karena penyelesaian perselisihan antara TKI dengan pihak perusahaan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) tidak menjabarkan muara penuntutan jika kasus tidak menemukan solusi setelah di mediasi di BNP2TKI atau di Kemnaker.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H