Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

RUU TKI Jangan Sampai Berakhir Menjadi UU Ganti Nama

21 Januari 2016   00:15 Diperbarui: 21 Januari 2016   00:25 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 [caption caption="TKI ABK yang meninggal di Trinidad and Tobago yang jenazahnya tidak dipulangkan"][/caption] 

Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) meminta dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) mampu melindungi seluruh TKI di luar negeri, baik TKI yang bekerja di sektor darat maupun yang di sektor kelautan.

Revisi UU tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional prioritas 2016, namun RUU tersebut belum mengcover secara keseluruhan aspek perlindungan TKI di luar negeri. TKI itu bukan hanya yang kerja di darat, mereka para TKI yang kerja di laut/ABK bagaimana perlindungannya?. Jangan sampai RUU TKI berakhir menjadi UU ganti nama.

Selama ini banyak kasus TKI ABK yang tidak terselesaikan. Perekrutannya tidak jelas, penempatannya ngawur, dan perlindungannya nol. Selain itu, regulasi yang mengatur tata kelola ABK juga tidak jelas instansi mana.

Untuk diketahui, SPILN pada hari buruh migran sedunia 18 Desember lalu telah mengajukan pendaftaran gugatan Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN ke Mahkamah Konstitusi. Kita sudah daftarkan gugatan ke MK terkait Pasal itu, namun karena MK terhalang sidang sengketa pilkada maka dimungkinkan sidang gugatan kami baru akan digelar sekitar bulan Maret ini.

Gugatan tersebut diajukan karena penyelesaian perselisihan antara TKI dengan pihak perusahaan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) tidak menjabarkan muara penuntutan jika kasus tidak menemukan solusi setelah di mediasi di BNP2TKI atau di Kemnaker.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun