PASAL 48;
1. setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh RESTITUSI.
2. RESTITUSI berupa ganti kerugian atas;
a) kehilangan kekayaan atau penghasilan
b) penderitaan
c) biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis
d) kerugian lain yg di derita korban sbg akibatperdaangan orang.
4l pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!